Penggeledahan Rumah Sentul, Febrie Akui Rumah Pribadi Miliknya

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), ia juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Febrie meminta publik menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Ia menyatakan dirinya tidak terlibat dalam bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie.

Mengenai rumah di Sentul, Febrie membenarkan bahwa properti yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujarnya.

Febrie juga menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut. Menurutnya, seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aset tersebut dalam konferensi pers. Menurut Febrie, seluruh penjelasan akan disampaikan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“(Terkait rumah di Sentul) Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan Kortas Tipikor Polri, penggeledahan di kafe de’Clan, Cipete, menghasilkan barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, SGD 3.130.000, USD 889.965, serta uang tunai Rp259.159.000. Seluruh uang tersebut kemudian dikonversi ke dalam rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai seluruh uang tunai yang dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.

Pernyataan Febrie Adriansyah memperjelas dua hal yang menjadi perhatian publik, yakni pengakuannya bahwa rumah di Sentul adalah milik pribadinya dan penegasannya bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe de’Clan di Cipete. Di sisi lain, kepolisian menyatakan penyidikan atas tiga perkara dugaan korupsi masih berlanjut, sehingga asal-usul serta keterkaitan barang bukti yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *