Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Limbah Brebes, Labfor Ambil Sampel, Status Lahan Turut Disorot

Dedi Agustian
4 Min Read
Gudang limbah di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Brebes, dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kebakaran. (Foto: Istimewa)

HEADLINNEWS.IDBrebes – Polisi memperdalam penyebab kebakaran gudang penyimpanan limbah non-B3 di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Ahad (16/8/2026).

Olah TKP dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Labfor Polda Jawa Tengah dipimpin Kabid Labfor Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Fauzi Hidayat. Kapolres Brebes Ajun Komisaris Besar M Ali Akbar turut mendampingi bersama personel Inafis dan Satreskrim Polres Brebes.

Petugas memeriksa sejumlah bagian bangunan dan area gudang yang terbakar. Tim juga mengambil sampel dari lokasi untuk dianalisis guna mengungkap titik awal dan penyebab kebakaran.

Lokasi kejadian dipasangi garis polisi. Selama proses olah TKP berlangsung, awak media tidak diperbolehkan masuk ke area pemeriksaan.

“Polisi masih menyelidiki kasus ini, dimana tim Labfor Polda sudah hadir untuk olah TKP,” kata Akbar seusai olah TKP, Ahad, 16 Agustus 2026.

Akbar mengatakan pemeriksaan Labfor menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Sampel yang diambil dari lokasi akan dianalisis untuk membantu memastikan penyebab kebakaran.

“Sebagai bagian penyelidikkan, tim memeriksa atau mengambil sampel di TKP. Kami menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan forensik, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang saksi. Keterangan mereka digunakan untuk mendalami rangkaian kejadian sejak api pertama kali muncul hingga proses pemadaman.

“Untuk saksi sudah ada 10 yang dilakukan pemeriksaan. Tentunya masih kita lakukan gelar perkara nanti,” kata Akbar.

Kebakaran gudang tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Api membakar tumpukan limbah non-B3 berupa material karet, outsole sepatu dan plastik dalam jumlah besar. Proses pemadaman berlangsung selama empat hari dan api baru berhasil dipadamkan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Meski api telah padam, sejumlah titik sempat masih mengeluarkan asap hitam. Petugas kemudian melakukan pendinginan untuk memastikan bara di bagian dalam tumpukan tidak kembali memicu kebakaran.

Di tengah penyelidikan kebakaran, status dan peruntukan lahan yang digunakan untuk gudang tersebut juga menjadi perhatian. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Mochammad Sodiq menyebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019-2039, sebagian lokasi berada pada kawasan yang perlu mendapat perhatian dari sisi tata ruang.

Dari informasi tata ruang yang disampaikan Sodiq, sekitar 14.848 meter persegi atau 70 persen lahan berada pada kawasan permukiman pedesaan yang diperbolehkan dengan syarat. Sementara sekitar 6.320 meter persegi atau 30 persen disebut masuk kawasan tanaman pangan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.

Persoalan lahan ini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kesesuaian kegiatan gudang dengan rencana tata ruang, status pemanfaatan lahan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan penggunaan bangunan.

Sebelumnya, DPMPTSP Brebes juga menyebut dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut tercatat atas nama H. Husni Mubarok, bukan atas nama PT Anisa Jaya Utama. PBG itu tercatat dengan Nomor 332915-19112025-001 untuk bangunan gudang dengan fungsi usaha dan subfungsi bangunan tempat penyimpanan.

Keterangan tersebut membuka pertanyaan lanjutan mengenai hubungan antara pemilik bangunan, penggunaan gudang oleh PT Anisa Jaya Utama, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Polisi saat ini masih fokus pada penyelidikan penyebab kebakaran. Adapun aspek tata ruang dan legalitas pemanfaatan lahan menjadi ranah instansi teknis untuk memastikan apakah penggunaan lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu (status lahan), akan masuk data kami,” tandas Kapolres.

Hasil pemeriksaan Labfor dan gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan perkembangan penyelidikan kasus kebakaran tersebut. Sementara pemeriksaan terhadap aspek tata ruang, perizinan, dan lingkungan diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai legalitas serta pengelolaan gudang sebelum kebakaran terjadi.

Editor: Dedi Agustian
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!