HEADLINNEWS.ID – WONOSOBO – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat tersangka berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” kata Ricky saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor.
Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob. Mereka mengaku hendak melakukan pemeriksaan CCTV terkait dugaan kasus pembegalan.
Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan dan melumpuhkannya. Salah satu pelaku menodongkan senjata ke kepala korban serta mengancam akan membunuh apabila melakukan perlawanan. Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.
Petugas keamanan yang sempat terbangun juga awalnya berhasil dikelabui. Namun karena merasa curiga, petugas tersebut kemudian turut ditodong dan diikat oleh pelaku.
Selanjutnya, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp718 juta.
Usai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan.
Para pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sejumlah barang dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
Menurut AKBP Ricky, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan disebut sempat melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum melancarkan aksinya.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ujarnya.
Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana serta tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya. MRA, WW, dan AH ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW berperan melakukan kekerasan untuk melumpuhkan korban.
Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum maupun setelah menjalankan aksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” kata AKBP Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

