HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kasus kematian Sutrimo naik ke tahap penyidikan dan Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi jenazah pada Rabu (12/8/2026). Keluarga Febrie Adriansyah meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum mengungkap fakta terkait kematian tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie setelah polisi meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi.
Salah satu laporan sebelumnya disampaikan masyarakat ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani dalam satu proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan kedua laporan tersebut.
Keluarga Febrie, melalui tim advokat, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan keluarga meminta publik tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Tim hukum juga meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga atau karumga. Pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya, mengatakan Sutrimo bertugas menjaga bangunan kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman dilansir dari Antara.
Menurut Firman, bangunan yang dijaga Sutrimo merupakan klinik yang sedang tidak digunakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sutrimo disebut tidak selalu berada di lokasi karena kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.
Keluarga Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara langsung dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung. Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Firman mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Tim advokat meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan kepolisian. Mereka juga meminta proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang telah diajukan, dihormati.
Fakta utama dalam perkara ini adalah perubahan status penanganan kematian Sutrimo dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi pada Rabu (12/8/2026), sementara keluarga Febrie meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum fakta perkara terungkap melalui proses penyidikan.

