HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO — Keluarga pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengaku kaget setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.
Pihak keluarga menyebut, surat tersebut berkaitan dengan tanah yang selama ini digunakan sebagai pondok pesantren. Mereka mengaku tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah.
Pondok Pesantren Minhajut Tholibin diketahui telah berdiri sejak 1997 dan selama ini menjadi tempat kegiatan pendidikan keagamaan serta pengajian bagi masyarakat sekitar.
Istri pengasuh pondok, Nyai Siti Shofiatun, mengatakan pihak keluarga baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan sertifikat setelah menerima pemberitahuan mengenai rencana eksekusi.
“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti sembari menangis, Senin (10/8/2026).
Berawal dari Peminjaman Sertifikat
Menurut Siti, persoalan tersebut diduga bermula pada 2008. Saat itu, mantan menantunya bernama Purwanto meminjam sertifikat tanah yang digunakan untuk pondok pesantren.
Beberapa hari kemudian, seorang notaris bersama pihak bank datang ke rumah dan meminta dirinya bersama suami untuk menandatangani sejumlah dokumen.
Siti mengaku saat itu dirinya diberi penjelasan bahwa sertifikat tersebut hanya digunakan sebagai jaminan pinjaman di sebuah bank di Yogyakarta.
“Kami waktu itu tidak memahami sepenuhnya. Dibilangnya hanya untuk jaminan. Kami terpaksa tanda tangan, meski sebenarnya keberatan. Tapi mau bagaimana lagi, orang bank datang ke rumah,” katanya.
Siti juga menyebut, notaris yang terlibat dalam proses tersebut pernah tersangkut perkara hukum dan dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pemalsuan tanda tangan.
Meski demikian, keluarga mengira persoalan tersebut telah selesai dan sertifikat tanah nantinya akan dikembalikan.
Namun, pada 2026, keluarga justru menerima surat rencana eksekusi dan mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah beralih kepemilikan atas nama seseorang bernama Rismiyadi, yang menurut keluarga tidak mereka kenal.
Keluarga Mengaku Tak Pernah Menjual Tanah
Anak pengasuh pondok, HM Ulinnuha, membenarkan bahwa keluarga tidak pernah merasa melakukan proses jual beli maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli atau peralihan hak. Tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Kami juga tidak tahu siapa Rismiyadi itu,” ujar Ulinnuha.
Ulinnuha juga mempertanyakan proses yang terjadi, termasuk bagaimana tanah tersebut dapat dijadikan jaminan pinjaman di perbankan.
Menurutnya, pihak bank seharusnya melakukan verifikasi secara ketat sebelum menerima aset sebagai jaminan.
“Seharusnya bank melakukan verifikasi ketat. Ini tanah atas nama orang lain, bahkan sudah lama digunakan sebagai pondok pesantren. Kok bisa dijadikan jaminan,” katanya.
Disebut Telah Diperuntukkan sebagai Wakaf
Ulinnuha menambahkan, sejak 2005 orangtuanya telah membuat pernyataan secara tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan sebagai wakaf untuk pondok pesantren.
Menurut pihak keluarga, tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun diwariskan secara pribadi.
Atas persoalan tersebut, keluarga pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian serta melakukan penelusuran terhadap proses peralihan sertifikat tersebut.
Keluarga juga berharap proses eksekusi dapat ditunda sampai persoalan mengenai status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut mendapatkan kejelasan.
“Kami hanya ingin keadilan. Pondok ini dibangun dari jerih payah orangtua dan juga sumbangan masyarakat. Ini bukan sekadar tanah, tapi tempat pendidikan dan ibadah,” ujar Ulinnuha.

