Gudang Limbah Sepatu di Brebes Terbakar Hebat, Izin dan Lahan Hijau Dipertanyakan

Dedi Agustian
5 Min Read
Kasatpol PP Brebes Caridah berada di lokasi kebakaran gudang limbah PT. AJU di Dusun Siramin, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, memantau langsung proses penanganan dan pemadaman oleh petugas gabungan.

HEADLINNEWS.ID – Brebes – Kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan limbah non-B3 milik PT Annisa Jaya Utama di Dusun Siramin, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Agustus 2026. Api membakar material limbah sepatu dalam jumlah besar dan membuat petugas gabungan berjibaku hingga malam hari.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, sejumlah karyawan sedang melakukan pembongkaran limbah pilon atau material sisa pembuatan sepatu dari truk yang baru datang.

Menurut keterangan saksi di lokasi, titik api pertama kali terlihat dari area gudang. Karyawan kemudian dikejutkan oleh gumpalan asap hitam pekat yang membumbung dari dalam bangunan.

Kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke tumpukan material lainnya. Karakteristik limbah yang didominasi bahan mudah terbakar membuat proses pemadaman berlangsung cukup lama.

Material yang terbakar antara lain limbah sepatu, karet, kayu, plastik, serta sejumlah peralatan dan mesin pengolahan. Banyaknya material yang menumpuk membuat bara api masih bertahan di bagian bawah tumpukan meski penyiraman terus dilakukan.

Operasi pemadaman melibatkan tim gabungan. Lebih dari delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, termasuk armada Damkar Kabupaten Brebes, bantuan dari Damkar Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, serta unit pemadam milik PT Tah Sung Hung. Personel kepolisian dan TNI turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Kapolsek Larangan Kompol Suryantono mengatakan proses pemadaman terkendala karakteristik material yang terbakar.

“Apinya cukup besar. Bahan yang terbakar mudah terbakar dan cepat meluas, sehingga sulit dipadamkan,” jelas Suryantono.

Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, api belum sepenuhnya padam. Petugas masih melakukan pendinginan dan penyisiran untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban juga diperbarui. Kasatpol PP Brebes Caridah mengatakan empat orang mengalami luka atau gangguan kesehatan akibat peristiwa tersebut.

” 1 orang alami Sesak nafas dari pihak manajemen pabrik, 2 orang tertusuk paku dari pihak damkar dan operator PDAM dan 1 orang memar terbentur besi,” terang Caridah kepada media ini, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurut Caridah, kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

“Sementara kerugian material diperkirakan mencapai 2 milyar lebih,” lanjutnya.

Kebakaran ini tidak hanya menyisakan persoalan kerugian perusahaan. Status pengelolaan limbah, legalitas penyimpanan material, serta kesesuaian lokasi gudang dengan tata ruang dan fungsi kawasan di sekitarnya juga menjadi hal yang perlu diperiksa.

Perusahaan disebut menyimpan limbah non-B3 berupa material sisa pembuatan sepatu. Namun, karakteristik material yang terbakar perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan jenis material, kandungan bahan, serta potensi dampak pembakarannya terhadap lingkungan.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, kapasitas penyimpanan limbah, prosedur keselamatan, hingga sistem proteksi kebakaran yang tersedia di lokasi.

Aspek tata ruang dan keberadaan lahan hijau di sekitar lokasi gudang juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan pemanfaatan lahan untuk kegiatan penyimpanan dan pengolahan limbah sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Hal ini penting mengingat kebakaran menghasilkan asap pekat dalam jumlah besar. Jika material yang terbakar mengandung senyawa tertentu, pembakaran dapat menimbulkan emisi yang berpotensi mempengaruhi kualitas udara, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Karena itu, pemeriksaan kualitas udara, tanah, dan air di sekitar lokasi dapat menjadi bagian dari penanganan pascakebakaran. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kebakaran menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga.

Dari sisi penegakan hukum, Kepolisian Sektor Larangan telah memasang garis polisi di sekitar lokasi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab munculnya titik api.

Penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Titik awal api dan kondisi instalasi listrik, aktivitas pembongkaran material, maupun kemungkinan faktor kelalaian perlu diperiksa melalui olah tempat kejadian perkara.

Kebakaran tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan di gudang penyimpanan material mudah terbakar. Ketersediaan alat pemadam, sumber air, akses kendaraan pemadam, jarak penyimpanan material, hingga prosedur keadaan darurat perlu diperiksa.

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui instansi teknis juga perlu memastikan apakah aktivitas pergudangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan. Terutama terkait status limbah yang disimpan, pemanfaatan lahan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Hingga Minggu, 9 Agustus 2026, penyebab kebakaran dan hasil pemeriksaan lingkungan belum diketahui secara resmi. Polisi masih melakukan penyelidikan, sementara instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi gudang dan material yang terbakar.

Editor: Dedi Agustian
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!