HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Warga yang tinggal di sekitar Jalan Gombel Lama, Kota Semarang menuntut mendapatkan ganti rugi atas kerusakan rumah, lingkungan di sekitar permukiman, serta aktivitas yang setiap hari terganggu, akibat terdampak proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Lokasi Pakuwon Mall Semarang rencananya akan dibangun berada di sekitar Jalan Gombel Lama. Saat ini, Jalan Gombel Lama juga sedang diperbaiki untuk mengatasi struktur tanah yang labil dan tanahnya bergerak, sehingga pekerjaan dilakukan dengan pembongkaran total. Selama kurang lebih 7 bulan, jalan ditutup sementara, serta dialihkan untuk melalui Jalan Gombel yang dibuat dua arah.
Sejumlah warga mengeluhkan bangunan rumahnya retak. Mereka kemudian berinisiatif mendirikan posko, yang sekaligus menjadi bentuk penolakan warga terhadap pembangunan Pakuwon Mall Semarang.

Salah satu perwakilan warga Imam Sutono yang mengaku telah tinggal di sekitar Gombel Lama di wilayah Kelurahan Tinjomoyo sejak 1972. Ia mengatakan, selama ini tidak pernah merasakan kondisi dampak dari pembangunan jalan serta kawasan. Namun, proyek Pakuwon Mall Semarang dinilai menimbulkan kerusakan serta dampak bagi warga.
“Kali ini, kami baru merasakan dampak dari pembangunan. Tidak pernah ada kejadian dan kondisi yang dirasakan warga, tetapi semenjak ada pengerukan dan pekerjaan proyek dimulai, sejak proses pembangunan konstruksi mall rumah warga rusak. Ada yang temboknya amblas, dan tanah yang berada di lingkungan menjadi labil,” katanya.
Sebelumnya, warga juga mengaku pernah ada survey yang dilakukan oleh lembaga tertentu, tetapi kondisi di kawasan sekitar bukit Gombel dalam keadaan aman.
“Sudah pernah disurvey pihak tertentu dari Surabaya. Tapi, lingkungan dan tanah di dekat Gombel aman,” ucap warga tersebut.

Bagi warga, kondisi yang terjadi tidak mungkin jika harus bertahan. Warga merasa jika tidak ada jalan keluar, pilihan yang ada hanya dengan menuntut ganti rugi.
“Kami tidak setuju jika diperbaiki percuma bila kemudian rusak lagi. Maka, kami menuntut untuk diberikan ganti rugi. Ada sekitar 19 warga yang terdampak kerusakan setelah adanya pembangunan,” ucap perwakilan warga itu.
Selama proyek berlangsung, warga mengaku pernah difasilitasi untuk pertemuan dengan pihak proyek Pakuwon Mall. Namun, tidak mendapatkan hasil dan pembahasan tersebut buntu.
“Getaran alat berat yang bisa saja menyebabkan tanah bergerak. Pekerjaan terus berjalan sampai tengah malam, suaranya gemuruh dan berisik, serta mengganggu aktivitas warga,” tambah warga.
Sementara itu, selaku pihak yang akan membantu advokasi tuntutan warga, Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto mengatakan, apabila semua upaya tidak berbuah hasil, jalan satu-satunya akan ditempuh jalur hukum.
“Yang kami pertanyakan dimana kepedulian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perhatian Walikota untuk membantu masalah warga. Akan digugat sebagai langkah terakhir jika tuntutan warga tidak terkabul,” ucap Eko.

