Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Sentra Terpadu Kartini Temanggung Kedepankan Rehabilitasi dan Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

Arafandy
By
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDTemanggung, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjalani rehabilitasi di Sentra Terpadu Kartini di Temanggung tidak hanya menjalani pembinaan sesuai putusan pengadilan, tetapi juga tetap memperoleh hak pendidikan, pendampingan sosial, serta pembinaan karakter sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Sartono, mengatakan penanganan ABH dilakukan melalui pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan pemulihan perilaku, penguatan mental, dan pengembangan keterampilan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari layanan multirehabilitasi yang diterapkan di sentra.

“Di sini, layanan kami bersifat multi layanan. Tidak hanya melayani penyandang disabilitas, tetapi juga mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Saat ini, ABH yang menjalani rehabilitasi di Sentra Terpadu Kartini berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Temanggung, Tegal, Ngawi, dan Pacitan. Masa rehabilitasi disesuaikan dengan putusan pengadilan masing-masing.

Dua anak asal Tegal, misalnya, menjalani pembinaan selama dua tahun dan dijadwalkan kembali ke daerah asal pada Desember mendatang.

Menurut Sartono, seluruh anak yang menjalani rehabilitasi merupakan mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun saat melakukan tindak pidana, sehingga penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pencurian, pelecehan seksual, hingga pembunuhan.

Selama berada di sentra, para ABH dibaurkan dengan penerima manfaat lainnya sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial yang inklusif. Meski demikian, setiap anak tetap memperoleh pendampingan secara individual oleh pekerja sosial yang bertugas memantau perkembangan dan menyusun program pembinaan sesuai kebutuhan masing-masing.

Pembinaan meliputi aspek fisik, mental, psikososial, hingga pelatihan keterampilan. Berdasarkan hasil pemantauan, perkembangan para ABH menunjukkan perubahan yang positif dan tidak memperlihatkan perilaku yang mengkhawatirkan selama mengikuti program rehabilitasi.

Selain pembinaan, pemenuhan hak pendidikan juga menjadi perhatian. Anak-anak yang masih berstatus pelajar tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ujian secara daring melalui kerja sama Sentra Terpadu Kartini dengan dinas terkait, serta sekolah asal.

Sartono menegaskan, rehabilitasi bukan semata menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga mempersiapkan anak agar mampu kembali menjalani kehidupan secara wajar setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan bekal karakter, keterampilan, serta kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. (Aiz;Ekp)

Editor: Arafandy
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!