HEADLINNEWS.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Informal sebagai upaya memperluas akses jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja di sektor nonformal.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Messy Widiastuti, mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2026, jumlah tenaga kerja di Jawa Tengah mencapai 18,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,63 juta orang atau 56,3 persen bekerja di sektor informal.
Meski menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi daerah, tingkat perlindungan pekerja informal masih tergolong rendah. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini baru mencapai sekitar 1,03 juta pekerja atau 9,7 persen dari total pekerja informal.
“Kuli panggul, pedagang pasar hingga pengemudi ojek online adalah penggerak roda ekonomi daerah. Namun, ketika terjadi kecelakaan kerja atau masalah hukum, mereka berjuang sendirian. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memberi payung hukum yang konkret,” kata Messy saat uji publik Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, raperda tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui kepastian hukum, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penyediaan pendampingan hukum apabila terjadi perselisihan kerja.
Komisi E DPRD Jateng juga mengusulkan pembangunan sistem pendataan pekerja informal secara terpadu berbasis by name by address. Pendataan tersebut dinilai penting agar bantuan iuran BPJS maupun program pemberdayaan yang dibiayai APBD dapat disalurkan secara tepat sasaran.
“Target kita jelas, memutus mata rantai kerentanan. Pemprov diwajibkan membangun sistem pendataan terpadu by name by address. Tanpa data yang akurat, program bantuan iuran atau pemberdayaan dari APBD tidak akan tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pemerintah provinsi mendukung penyusunan regulasi tersebut melalui penguatan pelatihan kerja bagi pekerja informal. Balai Latihan Kerja (BLK) akan dioptimalkan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja, termasuk melalui kemitraan dengan pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY, Cahyaning Indriasari, menjelaskan pekerja informal tetap dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meski memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan. Ia juga menyebut hingga akhir 2026 tersedia program potongan iuran, sehingga premi yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
Melalui penyusunan raperda tersebut, DPRD Jawa Tengah berharap perlindungan sosial bagi pekerja informal semakin luas, sehingga kelompok pekerja rentan memiliki kepastian hukum dan jaminan sosial yang lebih baik.

