Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Masih Dipakai, UU Kompeni yang Dulu Dirancang untuk Menjinakkan Kekuatan Lokal

HL-News
By
HL-News
3 Min Read
Oleh: HL-News

HEADLINNEWS.IDMenurut Kacamata Penulis Abdul Ershad Salam, Setiap tahun kita merayakan kemerdekaan dengan upacara, pidato, dan bendera yang berkibar. Namun di balik kemeriahan itu, ada warisan yang jauh lebih diam dan jauh lebih berbahaya: kerangka hukum yang masih membawa DNA zaman Kompeni (VOC). Bagi saya, ini bukan sekadar “peninggalan sejarah”. Ini adalah alat yang sejak awal dirancang untuk melemahkan kekuatan lokal yang terlalu kuat untuk ditundukkan secara langsung.

VOC jarang mengalahkan kerajaan-kerajaan Nusantara hanya dengan pedang. Mereka jauh lebih ahli mematahkan tulang punggung ekonomi dan politik lewat monopoli, hak istimewa, dan sistem hukum yang memihak. Hak eksklusif diberikan kepada pihak tertentu. Akses pasar dan modal bagi pelaku lokal dipersempit. Kontrol komunitas atas tanah dan sumber daya diputus. Hasilnya? Kekuatan lokal yang seharusnya menjadi fondasi kemandirian justru dilumpuhkan secara sistematis.

Yang mengherankan dan sekaligus menyedihkan adalah bahwa logika yang sama masih hidup dalam praktik regulasi modern. Dalam banyak aturan investasi, perizinan usaha, dan pengelolaan sumber daya, kita masih melihat pola yang familiar: sistem lebih mudah diakses oleh pemain besar yang sudah “terbiasa” dengan aturan main era monopoli. Sementara potensi lokal yang kuat sering diperlakukan sebagai ancaman yang harus diatur ketat, bukan sebagai kekuatan yang harus diperkuat.

Bangsa ini merdeka secara politik. Tapi sudahkah kita merdeka secara kerangka berpikir hukum ekonomi? Saya ragu. Kita masih terlalu sering melihat pelaku usaha kecil-menengah dan komunitas adat terjebak dalam proses yang berbelit, standar yang sulit dijangkau, dan rasa bahwa sistem lebih ramah kepada mereka yang sudah “siap” sejak zaman kolonial. Keluhan-keluhan ini sudah lama disuarakan, tapi kesadaran publik masih minim. Banyak yang menganggap “kita sudah merdeka”, lalu menutup mata terhadap asal-usul dan logika di balik aturan yang mengatur hidup sehari-hari.

Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bendera dan lagu kebangsaan. Ia juga soal apakah kerangka hukum kita masih membawa gen penjinakan, atau sudah benar-benar memihak pada penguatan rakyat sendiri. Selama kita masih memakai alat yang dulu digunakan untuk melemahkan diri sendiri, maka kemerdekaan yang kita rayakan hanyalah kemerdekaan yang setengah matang.

Pertanyaannya sederhana, tapi jawabannya menuntut keberanian: Apakah kita akan terus memakai warisan yang dirancang untuk menjinakkan kita? Ataukah kita berani meninjau ulang secara mendalam bukan sekadar mengganti nama undang-undang, melainkan mengubah logika di baliknya?

Selama perdebatan itu masih sepi di ruang publik, fondasi hukum kita tetap menyimpan jejak Kompeni. Dan selama itu pula, kemerdekaan kita belum sepenuhnya utuh.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!