Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Penahanan Febrie Tanpa Rompi Dikritik, DPR Soroti Standar Ganda Kejaksaan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Dua anggota Komisi III DPR mengkritik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa rompi tahanan dan borgol. Mereka menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung menerapkan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka, termasuk Febrie Adriansyah.

“Sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” kata Sahroni pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus selama Febrie menjalani masa penahanan.

“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Menurutnya, perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memakaikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka dalam kasus yang sama justru mendapat perlakuan yang berbeda,” ujar Rudianto.

Ia menilai status Febrie sebagai mantan penegak hukum seharusnya tidak menjadi alasan adanya perlakuan berbeda.

“Apalagi pelakunya adalah penegak hukum. Justru tidak boleh ada kesan mengistimewakan. Itu bisa mencederai dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Febrie Adriansyah digiring menuju mobil tahanan pada Jumat malam, 24 Juli 2026, tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Saat ditanya awak media mengenai tidak digunakannya rompi tahanan, Febrie menjawab singkat, “Wah enggak lah!”, sebelum menuju Rumah Tahanan KPK.

Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan rompi tahanan tidak dikenakan karena proses penahanan dilakukan dalam kondisi terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” ujar Rudi Margono.

Sahroni menegaskan penanganan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik dan meminta Kejaksaan Agung menjaga konsistensi perlakuan terhadap seluruh tersangka.

“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” katanya.

Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan dalam perkara dugaan pencucian uang dengan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Sorotan utama dalam perkara ini bukan pada keabsahan proses penahanan, melainkan konsistensi penerapan prosedur terhadap tersangka. Kritik dari dua anggota Komisi III DPR berfokus pada perbedaan perlakuan saat penahanan serta pentingnya penerapan asas persamaan di hadapan hukum selama proses hukum berlangsung.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!