HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta menghentikan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” saat berpidato pada perayaan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (25/7/2026). Pernyataan tersebut ditandatangani enam organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Dalam pernyataan itu, organisasi pers meminta Presiden beserta jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan penyebaran narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan tidak ada praktik intimidasi, tindak kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang bersifat kritis. Selain itu, Presiden dan jajaran pemerintah didesak menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.
Menurut organisasi penandatangan, penggunaan istilah “londo ireng” terhadap jurnalis dinilai merendahkan profesi wartawan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Pernyataan bersama itu juga menyebut istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat atau pihak yang lebih mengutamakan kepentingan asing. Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan sebagai sebutan peyoratif bagi warga lokal yang berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda.
Selain menuntut jaminan keselamatan jurnalis, organisasi pers kembali meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah tersebut.
Sudut utama pernyataan bersama ini bergeser dari sekadar kritik terhadap penggunaan istilah “londo ireng” menjadi tuntutan agar negara menjamin keamanan dan kebebasan kerja jurnalis. Selain permintaan maaf, organisasi pers menempatkan penghentian intimidasi, kriminalisasi, dan pelabelan terhadap jurnalis sebagai tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

