HEADLINNEWS.ID – Jepara, Dugaan pencemaran air sumur warga yang dikaitkan dengan limbah SPPG 3 Bawu, Kabupaten Jepara, dinilai harus dibuktikan melalui investigasi ilmiah yang objektif sebelum ditarik kesimpulan mengenai sumber pencemar. Pandangan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Joko TP dalam sebuah opini yang menyoroti pentingnya pembuktian berbasis data.
Menurut Joko, keluhan warga mengenai perubahan warna, bau, maupun kualitas air sumur perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan pengujian laboratorium dan kajian hidrogeologi. Ia menegaskan dugaan terhadap SPPG tidak dapat langsung dibenarkan, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Ia mengemukakan hipotesis bahwa pencemar berpotensi bermigrasi melalui air tanah apabila sumur penampung limbah atau instalasi pengolahan air limbah tidak kedap dan kondisi geologi memungkinkan aliran menuju sumur warga. Namun, hipotesis tersebut disebut masih memerlukan pembuktian melalui data lapangan.
Dalam opininya, Joko juga mengutip pandangan para ahli bahwa penentuan sumber pencemaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan visual. Faktor seperti permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, debit limbah, serta arah aliran air bawah tanah harus menjadi bagian dari kajian. Air sumur yang berubah warna, berbau, atau diduga mengandung bakteri patogen juga perlu diuji di laboratorium terakreditasi.
Dari sisi hukum, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, prinsip kehati-hatian mengharuskan pemerintah segera melakukan investigasi, sedangkan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum lingkungan.
Joko mengusulkan pemerintah daerah membentuk tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, laboratorium lingkungan terakreditasi, ahli hidrogeologi, dan akademisi. Tim tersebut disebut perlu mengambil sampel dari air limbah, sumur penampung limbah, sumur warga yang diduga terdampak, serta sumur pembanding untuk dianalisis dari aspek fisik, kimia, mikrobiologi, dan arah aliran air tanah.
Ia menyatakan apabila investigasi membuktikan tidak ada hubungan antara IPAL SPPG 3 Bawu dan dugaan pencemaran air sumur, nama baik pengelola perlu dipulihkan. Sebaliknya, jika hubungan sebab akibat terbukti berdasarkan hasil laboratorium, kajian hidrogeologi, dan investigasi lingkungan, maka penegakan hukum lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Opini ini menempatkan pembuktian ilmiah sebagai fokus utama dalam menangani dugaan pencemaran air sumur di Jepara. Penulis menekankan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara profesional dan independen agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengelola, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab pencemaran.

