HEADLINNEWS.ID – SURABAYA, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana operasional PDTS Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016 hingga 2024. Penyidik menduga terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kejati Jatim, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Dana operasional yang semestinya digunakan untuk kebutuhan perusahaan, termasuk pemeliharaan fasilitas dan kebutuhan satwa, diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Choirul Anwar, yang menjabat Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya pada periode 2016–2024, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan bermula dari penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Kebun Binatang Surabaya pada 5 Februari 2026. Dalam proses itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kejati Jatim juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan sejumlah satwa dalam kondisi memprihatinkan. Namun, Kejati Jawa Timur menyatakan belum menyimpulkan bahwa kondisi satwa tersebut merupakan akibat langsung dari dugaan tindak pidana korupsi karena hubungan sebab akibatnya masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum dan pemeriksaan instansi terkait.
Manajemen Kebun Binatang Surabaya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan pelayanan kepada pengunjung dan pemeliharaan satwa tetap berlangsung sesuai standar.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan utama dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS Kebun Binatang Surabaya. Meski muncul perhatian publik terkait kondisi sejumlah satwa, data sumber menegaskan bahwa dugaan hubungan antara perkara korupsi dan kondisi satwa belum menjadi fakta hukum yang dinyatakan secara resmi sehingga masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan pemeriksaan oleh instansi terkait.

