HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, menerima uang lebih dari Rp50 miliar dalam perkara PT Asabri. Bantahan itu disampaikan usai pemeriksaan yang, menurutnya, berisi 18 pertanyaan dan pada tahap ini hanya berkaitan dengan kasus PT Asabri.
Hotman menyatakan tidak benar adanya pemberian uang lebih dari Rp50 miliar kepada Febrie. Ia juga membantah keterkaitan kliennya dengan money changer, Kafe d’Clan, serta temuan tempat penyimpanan uang di rumah Sentul yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut Hotman, lahan yang digunakan Kafe d’Clan merupakan tanah sewa oleh pihak lain, sedangkan rumah di Sentul sejak 2022 telah berada dalam penguasaan dan pengelolaan pihak lain. Ia mengatakan biaya rumah tangga maupun renovasi setelah itu tidak lagi menjadi tanggung jawab Febrie sehingga kliennya tidak mengetahui perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.
Hotman juga menyoroti status Tankian yang disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Menurutnya, apabila benar terdapat pemberian suap, semestinya dugaan terhadap pemberi juga diproses. Namun, ia menyebut hingga kini Tankian belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan perkara PT Asabri telah bergulir sebelum Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menurutnya, perkara tersebut telah masuk persidangan pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru menjabat pada 22 Januari 2022.
Hotman mengatakan perkara PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali. Ia menyebut selama proses persidangan, Tankian diperiksa sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.
Selain itu, Hotman menyatakan putusan perkara PT Asabri telah dilaksanakan dan sebagian aset hasil sitaan telah dilelang. Menurutnya, lebih dari Rp12 triliun telah kembali ke kas negara dari total kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp22 triliun.
Terkait hubungan Tankian dengan perkara PT Asabri, Hotman menyebut yang ada hanyalah kerja sama operasi atas tanah milik pribadi salah satu terdakwa, Beni Cokro. Ia menegaskan kerja sama tersebut tidak berkaitan dengan aset PT Asabri dan menyatakan Tankian tidak menikmati dana yang berasal dari perusahaan tersebut.
Bantahan yang disampaikan Hotman berfokus pada tiga isu utama, yakni dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar, keterkaitan Febrie dengan sejumlah aset dan lokasi yang dikaitkan dengan perkara, serta kronologi penanganan kasus PT Asabri sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus. Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti status hukum Tankian dan menggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari argumentasi pembelaan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan posisi pihak kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam sumber.

