HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Advokat Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT ASABRI. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk narasi penerimaan suap Rp50 miliar yang tercantum dalam surat perintah penyidikan.
Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7) malam, Hotman menyampaikan bahwa kliennya membantah tuduhan menerima suap dari pengusaha Tan Kian yang berstatus saksi dalam perkara PT ASABRI.
Hotman menilai konstruksi penyidikan tersebut tidak lazim. Menurut dia, dalam perkara suap, pihak yang diduga memberi suap semestinya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dibanding penerima. Namun, hingga saat ini Tan Kian masih berstatus saksi.
“Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap,” kata Hotman.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai kejanggalan pertama dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hotman juga mengaitkan status Tan Kian dengan putusan pengadilan perkara korupsi PT ASABRI yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, dalam persidangan, Tan Kian diperiksa sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan majelis hakim terkait status hukumnya.
Selain itu, Hotman menyoroti waktu penugasan Febrie sebagai Jampidsus. Ia menyatakan Febrie baru menjabat pada 22 Januari 2022, sedangkan perkara PT ASABRI telah disidangkan sejak Agustus 2021 dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022.
Hotman juga mempertanyakan dugaan suap karena, menurutnya, Tan Kian tidak menikmati hasil korupsi dalam perkara PT ASABRI. “Tidak ada satu pun harta ASABRI yang dinikmati oleh Tan Kian,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang disoroti ialah proses pembongkaran lemari besi yang direkam dan videonya kemudian tersebar. Menurut Hotman, tindakan tersebut menunjukkan penyidik mengabaikan ketentuan hukum acara pidana.
“Jadi, enggak ada gunanya lagi belajar KUHAP, enggak ada belajar lagi gunanya hukum acara. Langsung ditargetkan, divideokan, tukang kunci pun gayanya, cara mutarnya, pun langsung diviralkan,” kata Hotman.
Hingga informasi dalam data sumber ini disampaikan, pernyataan yang muncul berasal dari Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mengenai keberatan atas proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Pernyataan Hotman Paris Hutapea berfokus pada aspek prosedur penyidikan, mulai dari urutan penetapan tersangka, status Tan Kian sebagai saksi, waktu jabatan Febrie Adriansyah, hingga proses pembongkaran lemari besi. Isu yang diangkat menunjukkan bahwa perdebatan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga pelaksanaan proses hukum sebagaimana dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.

