HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang sekitar Rp3,5 miliar.
Status tersangka Ruben dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan bukti yang ada cukup untuk menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian akibat janji investasi yang ditawarkan pihak Ruben.
Menurut Joko, dugaan penipuan berawal ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis jual-beli produk kepada korban. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal.
Sementara itu, Minola menyebut Ruben meminjam dana sekitar Rp3,5 miliar untuk menutup kebutuhan bisnis yang terdampak masalah internal. Ia meluruskan bahwa hubungan hukum tersebut menurut pihak Ruben berawal dari utang piutang, bukan investasi.
“Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan ‘Itu tidak ada, itu fitnah’. Dia cuma mengatakan ‘Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini’. Tapi dia tetap mengatakan ‘Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin’,” kata Minola dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).
Minola mengatakan Ruben menargetkan pembayaran utang tersebut dalam waktu singkat. Ruben juga disebut ingin masalah itu tidak berlarut-larut dan berharap penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Saya tadi juga tanya ‘Dalam minggu ini, Ben?’. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben,” tutur Minola.
Ruben disebut terkejut dengan laporan polisi tersebut karena merasa komunikasinya dengan pihak pelapor selama ini berjalan baik. Namun, menurut Minola, Ruben tetap menghormati proses hukum dan tidak berniat menghindari tanggung jawab.
“Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari,” tegas Minola.
Minola menyebut penyelesaian pembayaran dapat berpengaruh terhadap kelanjutan perkara tersebut. “Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi,” pungkasnya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum mengajukan surat pencekalan terhadap Ruben kepada pihak Imigrasi. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben sebagai tersangka pada pekan depan.
Fakta utama perkara saat ini adalah perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dinyatakan menghasilkan bukti cukup. Di sisi lain, kuasa hukum Ruben menyatakan perkara berawal dari utang piutang sekitar Rp3,5 miliar dan menargetkan penyelesaian pembayaran dalam waktu singkat.

