HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Asabri. Hotman menegaskan keputusannya didorong oleh panggilan moral, bukan pertimbangan finansial.
Hotman menyampaikan alasan tersebut kepada awak media di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam. Menurut dia, Febrie merupakan sosok yang selama ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto karena dinilai berhasil mengembalikan kerugian negara, termasuk saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam keterangannya, Hotman menyebut capaian Satgas PKH mencapai Rp300 triliun. Dia juga mengatakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp130 triliun sehingga total dana yang disebut telah kembali ke kas negara mencapai Rp430 triliun.
“Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” kata Hotman.
Hotman juga berpendapat bahwa penanganan perkara terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, proses tersebut tidak diketahui Presiden. Selain itu, dia menyinggung kontribusi Jampidsus dalam sejumlah perkara, antara lain pengungkapan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penanganan kasus Petral.
Dia kembali menekankan besarnya nilai aset yang menurutnya berhasil diselamatkan negara melalui kinerja Jampidsus. Dalam kesempatan yang sama, Hotman menyatakan menerima perkara tersebut tanpa mengharapkan bayaran karena meyakini Febrie tidak akan mampu membayar tarif jasanya yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Itulah alasannya saya terpanggil. Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman.
Hingga pernyataan itu disampaikan, Hotman juga membantah anggapan bahwa keterlibatannya sebagai kuasa hukum Febrie bertujuan memperoleh popularitas maupun keuntungan finansial. Dia menyatakan sebagian besar kliennya berasal dari kalangan konglomerat, termasuk dalam perkara bisnis yang ditanganinya di Singapura.

Data sumber memperlihatkan pembelaan Hotman Paris terhadap Febrie Adriansyah bertumpu pada dua alasan utama, yakni rekam jejak kinerja kliennya yang disebut berhasil mengembalikan dana ke kas negara serta panggilan moral sebagai kuasa hukum. Pada saat yang sama, data sumber juga memuat status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait Asabri. Dengan demikian, pemberitaan ini menunjukkan adanya perbedaan antara argumentasi pembelaan dari kuasa hukum dan proses hukum yang sedang berjalan, tanpa memuat tanggapan dari pihak lain karena tidak disebutkan dalam sumber.

