HEADLINNEWS.ID – KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
“Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Diduga Lempar Bom Molotov Sebelum Mengeroyok Korban
Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama sejumlah rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku diduga melempar bom molotov ke arah lokasi. Setelah itu, korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di bagian pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi.
Cekcok Berujung Pengeroyokan di Jembatan Merah Putih
Sementara itu, kasus kedua menimpa pemuda berinisial AF yang melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok.
Korban sempat terlibat adu mulut dengan para pelaku. Situasi kemudian memanas hingga korban dipukul menggunakan botol minuman. Saat mencoba melawan, tiga pelaku lainnya ikut mengeroyok menggunakan tongkat baton dan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada dahi dan cedera di bagian kepala.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta sebuah tongkat baton berwarna hitam.
Dijerat KUHP Baru
Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk perkara pertama, penyidik juga menambahkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan persoalan baru dan berujung pada proses pidana,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna menyempurnakan proses hukum.

