HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Anggota Polres Tegal yang tersangkut kasus penganiayaan wanita bukan istri sahnya, resmi menerima sanksi pemecatan dari sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Proses hukum tersebut masih menunggu penyelidikan yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus pelanggaran etik profesi anggota Polri Aiptu N tidak hanya terlibat penganiayaan dan memiliki hubungan dengan seorang wanita, tetapi sedang didalami mengenai unsur tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kelanjutan proses penanganan masih menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim Polri.
“Setelah ada hasil sidang, akan ditentukan penyelidikan dari Bareskrim Polri. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” ucap Artanto.
Dua proses penanganan yakni etik dan profesi serta perkara pidana ditangani secara terpisah. Hasil sidang Bid Propam Polda Jateng tersangka tersebut dijatuhi mendapat sanksi pemecatan, namun kasus juga diduga memenuhi adanya tindak pidana dan sedang dalam penyelidikan.
Menurut Artanto, pemberian sanksi etik juga menjadi pertimbangan dari Bareskrim Polri untuk menetapkan status tersangka, jika ditemukan pelanggaran pidana.
“Perkara menjadikan keterangan saksi dan penyelidikan penyidik digunakan Bareskrim Polri untuk memutuskan tindak pidana,” kata Artanto.

