Kajari Temanggung: Pencegahan Penyimpangan Dana Desa Lewat “Jaga Desa”

Arafandy
By
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDTemanggung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Arifin Arsyad menyampaikan terus mengedepankan langkah pencegahan dalam pengelolaan anggaran desa melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa).

Ia menuturkan, program tersebut dilengkapi dengan aplikasi yang digunakan oleh kepala desa untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan anggaran, sekaligus berbagai persoalan yang dihadapi di wilayahnya.

“Dalam rangka melakukan tindakan pencegahan, Kejaksaan memiliki program Jaga Desa. Melalui aplikasi tersebut, kepala desa wajib memasukkan berbagai informasi guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengeluaran anggaran,” ungkapnya pada kegiatan “Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam Pengelolaan APBDes” di Balai Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Rabu (8/7/2026).

Selain memuat laporan penggunaan anggaran, aplikasi “Jaga Desa” juga menjadi sarana bagi kepala desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di desa, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan program-program strategis nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maupun Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Kajari, laporan yang disampaikan kepala desa, maupun penerima manfaat akan menjadi bahan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Ia menegaskan, pengelolaan pemerintahan desa memerlukan kehati-hatian, karena kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) setiap kepala desa tidak sama. Oleh sebab itu, apabila ditemukan persoalan yang bersifat administratif, penyelesaiannya lebih diutamakan melalui pembinaan dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun bimbingan dari dinas yang membidangi pemerintahan desa.

“Kami memiliki nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Apabila ada laporan terkait pengelolaan anggaran pemerintahan daerah, penyelesaiannya didahulukan melalui APIP,” lanjutnya.

Kejaksaan mengedepankan kolaborasi dengan berbagai instansi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Di bidang intelijen, Kejaksaan juga menjalankan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah daerah.

Kegiatan penyuluhan tersebut, katanya, banyak diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2026 tercatat satu pengaduan masyarakat terkait pengelolaan pemerintahan desa yang diterima Kejaksaan. Namun, laporan tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menuturkan, apabila hasil pemeriksaan APIP menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil tindak lanjut tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fir;Ekp)

Editor: HL-News
TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!