HEADLINNEWS.ID – Temanggung, Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan, serta pemerintahan desa.
Bupati Agus Setyawan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi aparatur pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung dan diikuti oleh perwakilan dari 266 desa se-Kabupaten Temanggung. Dalam pertemuan ini, melibatkan peserta tidak hanya kepala desa, tetapi juga sekretaris desa dan bendahara desa.
“Intinya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan desa. Kami ingin teman-teman di pemerintahan desa merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya di masing-masing desa,” tandas Bupati Agus Setyawan pada penutupan roadshow “Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam Pengelolaan APBDes” di Balai Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana. Setiap laporan atau aduan yang berkaitan dengan administrasi akan terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Temanggung, untuk dilakukan telaah awal.
Menurut Bupati, langkah tersebut penting agar setiap aduan dapat dikaji secara objektif sebelum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami perlu mencermati bersama apakah aduan tersebut bersifat tendensius atau memang benar-benar terjadi pelanggaran di lapangan. Karena itu perlu dilakukan investigasi awal. Alhamdulillah, APIP bersama Pak Kajari diberikan kewenangan untuk menelaah lebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut di kejaksaan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, dari hasil pembinaan yang dilakukan, jumlah temuan administrasi dinilai relatif sedikit. Sebagian besar kesalahan terjadi, karena perbedaan kemampuan sumber daya manusia di tingkat desa, bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk melakukan penyimpangan.
“Ada beberapa kesalahan administrasi, namun bukan karena disengaja untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Sebagian besar hanya terkait pengisian administrasi. Alhamdulillah, seluruhnya dapat kami selesaikan bersama melalui pembinaan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Temanggung, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. (Fir;Istw;Ekp)

