HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Polisi mengungkap motif FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal, sementara pelaku mengaku hanya ingin memukul seseorang saat berkendara.
Kapolsek Jagakarsa Komisaris Nurma Dewi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada hubungan antara pelaku dan korban sebelum peristiwa tersebut terjadi. “Motifnya adalah dia cuma ingin memukul. Jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu,” kata Nurma kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Nurma, pelaku juga tidak memiliki tujuan tertentu ketika mengendarai sepeda motornya. Kepada penyidik, FRS menyampaikan bahwa dirinya hanya berkeliling tanpa mengetahui tujuan perjalanan. “Dia cuma bilangnya begitu. Mau ke mana dia juga tidak tahu,” ujar Nurma.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, FRS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Markas Polsek Jagakarsa, dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Pelaku ditangkap personel Unit Reserse Kriminal dan Intelijen Polsek Jagakarsa pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. “Polsek Jagakarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan yang viral di medsos,” kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 11.30 WIB di Jalan Moch. Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban berinisial AA, warga Bogor, sedangkan pelaku FRS (37) diketahui beralamat di Depok.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku beberapa kali melayangkan pukulan menggunakan tangan mengepal ke arah rahang kiri korban. Akibatnya, korban mengalami memar dan merasakan nyeri pada bagian tersebut.
Sebelum pemukulan berlangsung, sepeda motor pelaku beberapa kali mengenai bagian belakang kendaraan korban. Setelah korban menegur pelaku, situasi justru berujung pada aksi pemukulan. “Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Nurma.
Video kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan korban merekam insiden tersebut. Dalam rekaman itu, pelaku kembali memukul korban, meminta korban membuka helm, serta menanyakan apakah korban mengenalnya. Korban menyatakan tidak mengenal pelaku sebelum akhirnya menjauh dari lokasi.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa korban, mencari saksi, membuat laporan, meminta visum et repertum atas luka korban, serta menyita sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik tersangka. FRS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Kasus ini menunjukkan penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga pada kondisi pelaku setelah hasil tes urine menyatakan positif menggunakan sabu. Polisi menyatakan pelaku akan menjalani tes kejiwaan sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, sementara proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang dikenakan.

