HAP Ayam Hidup Rp19.500 Resmi Berlaku Mulai 15 Juli, Sudaryono Tetapkan Harga Acuan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengumumkan pemerintah bersama peternak menyepakati Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam hidup dan telur di tingkat peternak. Kesepakatan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 dengan harga minimal ayam hidup Rp19.500 per kilogram dan telur Rp24.000 per kilogram.

Keputusan itu disampaikan Sudaryono setelah rapat bersama para peternak di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga harga di tingkat peternak tetap menguntungkan sekaligus mendukung pembentukan harga di tingkat konsumen agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, harga ayam, ayam pedaging di semua peternak gitu, kemudian dengan size apa pun itu kita akan putuskan di harga Rp 19.500 per kilo minimal. Rp 19.500 per satu kilo berat hidup live bird, dan juga Rp 24.000 per kilo untuk telur,” ujar Sudaryono usai rapat.

Sudaryono menjelaskan pemerintah juga membahas langkah untuk meningkatkan efisiensi sektor peternakan, baik dari sisi produksi maupun distribusi. Menurutnya, efisiensi diperlukan agar selisih antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak terlalu lebar sehingga tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

“Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien. Efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar ya, sehingga tidak banyak yang dirugikan,” kata Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tersebut.

Selain penetapan harga acuan, pemerintah dan peternak juga menyepakati sejumlah usulan lain, termasuk pengaturan harga bahan baku pakan serta kemungkinan skema subsidi pakan bagi peternak.

“Hari ini kita merespons beberapa persoalan terkait permasalahan yang dihadapi oleh peternak kita, yaitu terkait harga daging ayam dan harga telur,” ujar Sudaryono.

“Tadi disepakati bahwa kita banyak memberikan usulan bagaimana supaya makin lama makin baik. Apakah dari suplai bahan baku pakannya, atau bagaimana subsidi bahan baku pakannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan seluruh pelaku usaha perunggasan telah berkomitmen menaikkan harga ayam hidup di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya, mulai 15 Juli 2026 harga ayam hidup untuk seluruh ukuran mencapai sedikitnya Rp19.500 per kilogram.

Agung juga menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan apabila masih ada pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen tersebut setelah tenggat waktu yang telah disepakati. Pengawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan, hingga KPPU untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan di lapangan.

Kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha menetapkan HAP ayam hidup serta telur menunjukkan fokus pada stabilisasi harga di tingkat peternak sekaligus menjaga harga bagi konsumen. Berdasarkan data sumber, kebijakan ini tidak hanya mencakup penetapan harga minimum, tetapi juga disertai rencana perbaikan efisiensi rantai pasok, pembahasan biaya pakan, kemungkinan subsidi bahan baku pakan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi agar komitmen pelaku usaha dapat dijalankan mulai 15 Juli 2026.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!