HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Konflik antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pengelola akun Instagram @cabinetcouture_idn berkembang ke isu keamanan siber setelah akun cadangan @cabinetcouture_season2 mengklaim siap membuka data internal tata kelola internet pemerintah. Dalam data sumber disebutkan, ancaman tersebut mencakup rencana merilis sekitar 9 juta data situs yang masuk dalam daftar pemblokiran pemerintah.
Pemicu konflik bermula ketika Komdigi mengajukan permintaan hukum kepada Meta selaku perusahaan induk Instagram untuk membatasi akses akun @cabinetcouture_idn di Indonesia. Setelah kebijakan tersebut diterapkan, pengguna di dalam negeri menerima pemberitahuan sistem yang berbunyi, “Account not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI…”
Data sumber menyebutkan sejumlah pengamat tata kelola internet menilai langkah Meta mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi lokal agar operasional perusahaan tetap berjalan di Indonesia. Dalam sumber yang sama juga disebutkan bahwa penerapan pembatasan wilayah dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar pasal pelanggaran kepada publik.
Sebelum pembatasan diberlakukan sepenuhnya, pengelola akun disebut telah mengalihkan pengikut ke akun alternatif @cabinetcouture_season2. Berdasarkan hasil pemantauan intelijen sumber terbuka yang dikutip dalam data sumber, perpindahan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi sebelum akses terhadap akun utama dibatasi.
Di akun alternatif itu, pengelola disebut tetap mengunggah konten yang membahas penampilan Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Wakil Menteri Nezar Patria. Data sumber juga menyebutkan bahwa pengelola mengumumkan ancaman untuk membuka sekitar 9 juta data situs internet yang masuk dalam daftar pemblokiran pemerintah.
Menurut data sumber, apabila klaim mengenai data tersebut benar, kebocoran berpotensi memperlihatkan mekanisme penyaringan konten, termasuk daftar putih dan daftar hitam yang digunakan dalam sistem pengelolaan internet pemerintah. Sumber yang sama menyebutkan kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kredibilitas sistem pengawasan digital yang dikelola Komdigi.
Data sumber juga menyebutkan belum terdapat rilis resmi maupun dokumen penjelasan hukum dari Komdigi terkait pemblokiran akun tersebut. Kekosongan informasi itu disebut oleh para pakar komunikasi dalam data sumber sebagai kondisi yang membuka ruang spekulasi di ruang digital.
Hingga data sumber disusun, respons resmi Komdigi mengenai dasar hukum pemblokiran akun maupun tanggapan terhadap ancaman pembukaan data tersebut masih belum disebutkan.
Perkembangan perkara ini, berdasarkan data sumber, menunjukkan pergeseran isu dari pembatasan akses akun media sosial menuju ancaman terhadap keamanan siber. Sumber juga menyebutkan bahwa apabila data yang diklaim benar-benar ada dan dipublikasikan, dampaknya dapat mencakup terbukanya mekanisme penyaringan internet pemerintah serta memengaruhi kredibilitas sistem pengawasan digital. Pada saat yang sama, belum adanya penjelasan resmi dari Komdigi mengenai dasar pemblokiran disebut dalam data sumber memberikan ruang bagi berkembangnya spekulasi di tengah publik.

