Roy Suryo: Video Utuh Penangkapan Tak Boleh Disebar

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDKuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan video utuh penangkapan kliennya tidak dapat dipublikasikan karena ada arahan hakim praperadilan. Penjelasan itu disampaikan setelah muncul anggapan bahwa rekaman penangkapan Roy Suryo tidak menyerupai adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI seperti yang sebelumnya diklaim Roy.

Abdul Gafur Sangadji menyampaikan klarifikasi tersebut usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang, 3 Juli 2026 WIB. Menurutnya, video yang beredar di media sosial maupun media arus utama hanya merupakan bagian singkat dari keseluruhan rekaman.

Dari tiga video yang kami putar dalam persidangan, ada pertanyaan kok enggak ada peristiwa seperti G30S/PKI?” kata Abdul.

Ia menjelaskan bagian rekaman yang memperlihatkan momen-momen penting, terutama saat penyidik memasuki kamar Roy Suryo, tidak boleh dipublikasikan karena terdapat arahan dari hakim praperadilan.

Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media soisal itu, termasuk juga media-media mainstream itu hanya cuplikan saja,” ujar Abdul.

Abdul menambahkan, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya fitnah sekaligus menjaga privasi Roy Suryo. Menurutnya, hakim juga mengingatkan agar video lengkap tidak disebarluaskan kepada publik.

Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan,” ucapnya.

Ia menilai rekaman yang tidak dipublikasikan tetap menjadi bagian dari fakta yang nantinya dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara praperadilan.

Tetapi fakta itu ada, dan fakta itu kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan dari hakim praperadilan.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, kubu Roy Suryo membawa empat video sebagai materi pemeriksaan saksi. Abdul merinci, video pertama memperlihatkan petugas Polda Metro Jaya memasuki kamar pribadi Roy Suryo saat proses penangkapan di rumahnya.

Video kedua berisi perdebatan antara keluarga Roy Suryo dengan petugas kepolisian. Sementara video ketiga memperlihatkan petugas membawa Roy Suryo menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atau kantor Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo beberapa kali menyatakan penangkapannya menyerupai adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirilis pada 1984. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bintarodi, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026 WIB.

Berdasarkan keterangan Abdul Gafur Sangadji, video yang tidak dipublikasikan tetap akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim dalam proses praperadilan. Informasi lebih lanjut mengenai putusan atau tahapan berikutnya tidak disebutkan dalam sumber.

Keterangan kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa perbedaan antara video yang beredar di publik dan rekaman yang diputar di persidangan disebabkan adanya pembatasan penyebarluasan dari hakim praperadilan. Berdasarkan data sumber, rekaman yang tidak dipublikasikan disebut tetap menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!