Kuasa Hukum Dokter Tifa Mengaku Belum Terima Dakwaan Lengkap

Ringkasan Berita: Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, menyatakan belum dapat menyiapkan pembelaan pada sidang perdana karena salinan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum belum diterima secara lengkap. Tim kuasa hukum mengaku hanya memperoleh sebagian dokumen perkara sebelum persidangan. Mereka juga mempertanyakan proses penyerahan berkas yang disebut telah dilakukan secara administratif, namun belum ditemukan bukti penerimaannya. Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara jaksa menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, menyatakan belum bisa menyiapkan perlawanan pada sidang perdana karena belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ramdansyah Bakir, seperti dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/7/2026).

Ramdansyah mengatakan tim kuasa hukum belum memiliki dasar untuk menyusun langkah hukum karena berkas pelimpahan dari JPU belum diterima secara utuh.

Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, majelis hakim sempat menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mengatur penyerahan salinan berkas dakwaan kepada tersangka, penyidik, dan kuasa hukum. Namun, hingga persidangan dimulai, dokumen tersebut disebut belum diterima pihaknya.

Ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali,” ujarnya.

Ramdansyah juga mengatakan tim kuasa hukum telah meminta penjelasan mengenai penyerahan berkas. Meski disebut telah diserahkan secara administratif, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Ia menambahkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencapai sekitar 1,2 meter. Namun, sebelum sidang, tim kuasa hukum hanya memperoleh sebagian dokumen dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 sentimeter.

Ketika teman-teman advokat mengambil, tidak diberikan keseluruhan,” kata Ramdansyah.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Dokter Tifa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru.

Data sumber menunjukkan keberatan tim kuasa hukum berfokus pada belum diterimanya salinan berkas dakwaan secara lengkap sebelum sidang perdana berlangsung. Di sisi lain, perkara telah memasuki tahap persidangan dengan pembacaan dakwaan yang memuat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *