HEADLINNEWS.ID – Petugas gabungan masih melanjutkan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga Jumat (3/7/2026). Memasuki hari keempat penanganan, jumlah titik api mulai menurun meski proses pemadaman belum selesai.
Upaya pemadaman berlanjut setelah kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6) masih menyisakan sejumlah titik api. Petugas call center Pusdalops BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang menyatakan kondisi di lapangan menunjukkan perkembangan dibandingkan hari-hari sebelumnya.
“Untuk TKP masih dalam proses pemadaman karena masih ada beberapa titik api, tapi tidak separah kemarin,” kata petugas call center Pusdalops BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
Perkembangan tersebut dipengaruhi dukungan dua helikopter yang melakukan water bombing sejak malam sebelumnya, serta bantuan dari berbagai pihak. Meski demikian, petugas gabungan masih terus bekerja untuk memadamkan sisa api di area TPA.
Menurut petugas, proses penanganan menghadapi kendala karena material sampah yang menumpuk dalam jumlah besar menyimpan panas di bagian dalam. Kondisi tersebut membuat pemadaman membutuhkan waktu lebih lama.
“Sudah ada kemajuan dari hari sebelumnya karena memang cukup luas perambatan apinya. (Kendala) Agak cukup sulit karena tumpukan sampah tinggi sedangkan panas ada di dalam sehingga prosesnya lama,” ujarnya.
Pada hari keempat penanganan, sekitar 11 hingga 12 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Selain armada darat, helikopter diperkirakan kembali digunakan untuk mendukung operasi water bombing.
Berdasarkan asesmen sementara Pusdalops Damkar Kabupaten Tangerang hingga Kamis (2/7), kebakaran tersebut berdampak kepada 30 kepala keluarga (KK) atau 57 jiwa. Penanganan juga melibatkan sejumlah alat berat, antara lain bulldozer, ekskavator, wheel loader, dan dump truck.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Status tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026 sebagai dasar percepatan pengendalian kebakaran dan upaya meminimalkan dampak terhadap masyarakat serta lingkungan.
Data menunjukkan operasi pemadaman masih berfokus pada penanganan titik api yang tersisa akibat panas yang terperangkap di dalam tumpukan sampah. Penetapan status tanggap darurat, pengerahan armada darat, helikopter water bombing, serta alat berat mencerminkan skala penanganan yang melibatkan berbagai unsur untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap warga serta lingkungan.

