HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak DPRD Jateng segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Regulasi ini dinilai sangat mendesak karena jutaan pekerja di sektor tersebut belum memiliki payung hukum, kepastian perlindungan sosial, maupun standar ketenagakerjaan yang memadai.
Usulan ini merupakan prakarsa Komisi E DPRD Jateng dan mendapat dukungan penuh dari Gubernur. Menurut Ahmad Luthfi, Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di daerah ini.

“Saya senang sekali Komisi E telah mengusulkan Raperda ini. Kami sangat mendukung karena pekerja informal memegang peranan sangat penting di Jawa Tengah,” ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (2/7/2026).
Selama ini, lanjut Luthfi, pekerja informal berada dalam posisi rentan: sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja, belum menikmati jaminan sosial, tidak ada standar upah yang jelas, serta minim perlindungan hukum. Selain regulasi, ia juga menekankan perlunya pendataan yang akurat karena hingga kini belum ada data riil mengenai jumlah pekerja tersebut. Data yang lengkap akan memudahkan penyaluran bantuan hukum, akses permodalan, dan program kesejahteraan secara tepat sasaran.
“Kalau sudah ada datanya, akan jauh lebih gampang melakukan intervensi bantuan. Kami menunggu hasil pembahasan Raperda ini agar nanti bisa mengatur seluruh aspek perlindungan, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hingga penegakan aturannya,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Ja’far Shodiq menjelaskan bahwa sektor informal merupakan penopang utama perekonomian, pencipta lapangan kerja, serta pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif agar perlindungan bisa menjangkau mereka secara menyeluruh.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah menambahkan bahwa Raperda ini nantinya juga akan mengatur mekanisme pendataan sebagai dasar pemberian hak, termasuk akses BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini belum bisa dinikmati banyak pihak karena belum tercatat dalam basis data resmi.
“Pertumbuhan UMKM akan terus menambah jumlah pekerja informal. Regulasi ini harus hadir sebagai bentuk keberpihakan, sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan yang layak bagi pekerjanya,” pungkas Sarif.

