HEADLINNEWS.ID – SUMEDANG, Majelis Adat Sumedanglarang mengajukan keberatan hukum kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas penolakan permohonan dokumen historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas. Surat keberatan bernomor 06/MA-SL/VI/2026 disampaikan di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026 WIB.
Keberatan diajukan setelah PPID Kementerian ESDM menolak memberikan dokumen perizinan WKP Panas Bumi Gunung Tampomas yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. Menurut Majelis Adat, dokumen tersebut dibutuhkan untuk menelusuri perubahan status kawasan menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 dengan luas 22.514 hektare.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan alasan PPID yang menyebut dokumen sudah tidak berlaku atau habis masa retensi tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur bahwa dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan arsip yang memiliki nilai hukum dan kesejarahan.
Susane mengatakan, apabila arsip tersebut benar-benar tidak tersedia, maka harus dapat dibuktikan melalui Berita Acara Pemusnahan Arsip yang sah. Ia menilai, tanpa dokumen tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak Majelis Adat dan belum menjadi putusan lembaga peradilan.
Selain itu, Majelis Adat juga mempersoalkan keputusan PPID yang mengarahkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Susane, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa koordinasi pencarian informasi menjadi tanggung jawab antar-PPID, bukan dibebankan kepada pemohon informasi.
Majelis Adat menilai keterbukaan dokumen WKP tahun 2007 diperlukan untuk memastikan proses perubahan menjadi PSPE pada 2025 dilakukan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan. Dokumen tersebut juga diminta untuk memeriksa kesesuaian batas wilayah, kerangka acuan kerja, serta data digital dalam format shapefile (SHP).
Menurut Majelis Adat, data tersebut dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah adat, kawasan cagar budaya, maupun wilayah yang memiliki potensi risiko kebencanaan, termasuk jalur Sesar Baribis. Mereka juga menyebut keterbukaan informasi diperlukan guna menjamin pelaksanaan prinsip partisipasi publik atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Dalam surat keberatan itu, Majelis Adat meminta Atasan PPID Kementerian ESDM membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Susane mengatakan, apabila permohonan tersebut tetap ditolak atau tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, Majelis Adat akan mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Hingga berita ini disusun, Kementerian ESDM belum menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan hukum yang diajukan Majelis Adat Sumedanglarang.
Keberatan hukum ini berpotensi menjadi uji terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tata kelola arsip negara di sektor energi. Jika sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, proses tersebut dapat menjadi tolok ukur mengenai sejauh mana dokumen historis perizinan panas bumi dapat diakses publik, terutama ketika terjadi perubahan skema perizinan. Di sisi lain, tanggapan resmi Kementerian ESDM akan menjadi faktor penting untuk menjelaskan dasar hukum penolakan dokumen dan memastikan kepastian administrasi atas proyek panas bumi Gunung Tampomas.

