Kejahatan 3C Diburu Polisi, Pemalang Catat Pengungkapan 16 Kasus

Barang bukti sepeda motor telah diamankan petugas kepolisian.Dok Polres Pemalang.

Sofia
By
Sofia
2 Min Read
Oleh: Sofia

HEADLINNEWS.ID – Pemalang – , Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (30/6/2026), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, 16 kasus kejahatan konvensional 3C yang terungkap tersebut yaitu,  1 kasus Curas, 10 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor.

“Secara keseluruhan, terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan, pada periode Januari sampai Juni 2026,” kata Kapolres Pemalang.

Pada periode bulan Juni, terdapat 2 kasus Curanmor yang terungkap, berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang yang telah dikukuhkan pada awal bulan Juni 2026.

‎Keberhasilan tim URC diawali dari pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6/2026).

‎“Kasus terungkap, setelah tim URC dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35), di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 5 Juni 20 Juni, ” Ujar Kapolres Pemalang.

Keberhasilan Tim URC berlanjut, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga, di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu (21/6/2026).

“Dalam kasus ini, Tim URC berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta seluruh barang buktinya,”kata Kapolres Pemalang.

Tim URC dibentuk, untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime, serta segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus aksi pencurian,” kata Kapolres Pemalang.

“Bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor lewat layanan darurat 110, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dengan cepat dan tepat,” imbuh Kapolres Pemalang.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *