Hakim Jadwalkan Replik-Duplik Praperadilan Roy Suryo Besok

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menetapkan agenda lanjutan sidang praperadilan Roy Suryo berlangsung mulai Selasa (30/6/2026). Sidang perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu akan memasuki tahap jawaban termohon, replik, duplik, dan pembuktian dalam waktu terbatas.

Persidangan perdana praperadilan Roy Suryo pada Senin (29/6/2026) telah menyelesaikan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah itu, hakim langsung menyusun jadwal lanjutan karena hukum acara praperadilan memiliki batas waktu penyelesaian maksimal tujuh hari.

Hakim I Ketut Darpawan menetapkan sidang lanjutan digelar setiap pukul 09.00 WIB. Agenda tersebut dimulai dengan jawaban dari Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Kejaksaan.

“Karena waktu kita terbatas, persidangan akan kita kebut setiap jam 09.00 WIB pagi agar putusan bisa dibacakan tepat waktu,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Pada Selasa (30/6/2026), pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan Roy Suryo. Setelah itu, tim kuasa hukum Roy Suryo akan memberikan replik atau tanggapan terhadap jawaban tersebut.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026). Pihak termohon akan menyampaikan duplik sekaligus dilanjutkan dengan tahap pembuktian dokumen dan keterangan saksi dari masing-masing pihak.

Pantauan di ruang sidang PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.30 WIB menunjukkan sejumlah awak media memenuhi area persidangan. Kamera televisi dan fotografer meliput langsung sidang perdana setelah Roy Suryo kembali menjalani aktivitas publik usai penangguhan penahanan.

Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun. Roy tiba sekitar 15 menit setelah jadwal awal pukul 09.00 WIB karena lebih dulu menyelesaikan kewajiban administrasi wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selama pembacaan permohonan, Roy beberapa kali mengangguk saat kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terkait tindakan penyidik Kamneg Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan tindakan penyidik yang disebut masuk ke area privat kamar tanpa izin lingkungan setempat. Keberatan tersebut menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam sidang praperadilan.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon terlihat mencatat setiap poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Roy Suryo. Perwakilan termohon menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo memasuki fase penentuan karena seluruh tahapan harus diselesaikan dalam waktu singkat sesuai mekanisme praperadilan. Perdebatan utama akan berada pada aspek prosedur penyidikan, termasuk apakah tindakan aparat sudah sesuai aturan hukum acara pidana.

Bukti dokumen dan keterangan saksi yang diajukan kedua pihak akan menjadi faktor penting bagi hakim tunggal dalam menilai sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek gugatan praperadilan.

Putusan praperadilan tidak memutus pokok perkara pidana, melainkan menilai aspek formal tindakan hukum aparat seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau prosedur penyidikan yang dipersoalkan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *