Roy Suryo Siap Hadapi Jokowi di Pengadilan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDRoy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Tim kuasa hukumnya mengaku telah mengonsolidasikan strategi hukum menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Ahmad Khozinudin, mengatakan seluruh advokat pembela Roy Suryo telah melakukan konsolidasi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan kepada Roy Suryo pada Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Ahmad Khozinudin, konsolidasi dilakukan untuk mempersiapkan proses persidangan sekaligus menggalang dukungan dari berbagai pihak.

“Selain menandatangani surat kuasa untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kami juga mengonsolidasi seluruh kekuatan, baik konsolidasi dukungan massa dan jaringan, maupun media dan Youtubers jelang pelaksanaan sidang,” kata Ahmad Khozinudin melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo pada 23 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, dua orang menjadi terdakwa, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Meski berasal dari perkara yang sama, kedua terdakwa menjalani proses persidangan secara terpisah. Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Dokter Tifa menggunakan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan majelis hakim belum dapat menetapkan jadwal sidang perdana Roy Suryo karena masih terdapat permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya,” ujar Immanuel Tarigan, Kamis, 25 Juni 2026.

Immanuel menjelaskan penundaan tersebut mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan sidang perdana Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Hingga Sabtu, 27 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu perkembangan proses praperadilan Roy Suryo sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara. Adapun sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung lebih dahulu pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Pemisahan berkas perkara membuat proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa berjalan secara independen meski berasal dari dugaan tindak pidana yang sama. Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi memengaruhi jadwal persidangan pokok perkara, tetapi tidak menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lain. Di sisi lain, pernyataan tim kuasa hukum mengenai konsolidasi dukungan menunjukkan bahwa perkara ini diperkirakan akan mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan selama proses persidangan berlangsung.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!