HEADLINNEWS.ID – DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar penertiban di sejumlah tempat karaoke serta menyegel tempat hiburan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti minuman keras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono menjelaskan bahwa tempat karaoke terus akan ditutup untuk mencegah penyakit masyarakat, memberantas peredaran minuman beralkohol, serta agar ketertiban dan kenyamanan umum aman serta tentram.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas untuk melaksanakan penutupan tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah di Kabupaten Demak. Tempat hiburan dan karaoke biasa digunakan untuk maksiat, sehingga kita segel dan tutup paksa agar tidak mengganggu masyarakat,” katanya, Sabtu (27/6).
Penertiban dan penyegelan tempat karaoke yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Demak tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti minuman keras, tetapi juga beberapa orang pekerja penghibur juga terjaring operasi penyakit masyarakat yang digelar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak kurang lebih 50 botol minuman keras dari sejumlah tempat karaoke.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Demak tersebut, tempat karaoke di seluruh wilayah akan mendapat pengawasan secara berkelanjutan, bukan sekadar penindakan untuk penutupan. Ia berharap, wilayah Demak serta termasuk masyarakat kondusif, tertib, dan nyaman.
“Ada sedikitnya 13 tempat hiburan karaoke yang ditutup. Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis minuman keras dari sejumlah lokasi sasaran operasi. Selain menemukan barang bukti dan yang kita amankan, penyegelan menjadi bentuk penegakan peraturan yang berlaku guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Agus.

