HEADLINNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa terbuka untuk umum. Media diperbolehkan melakukan peliputan, tetapi belum diizinkan menyiarkan sidang secara langsung atau live streaming.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pihaknya masih belum memberikan izin untuk siaran langsung persidangan yang akan berlangsung mulai pekan depan.
“Apakah perkara ini media boleh melakukan siaran langsung atau live streaming, belum ada kebolehan. Sementara ini silakan diliput, tapi untuk live streaming belum kami perkenankan,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Immanuel menjelaskan keputusan terkait live streaming masih menunggu pertimbangan lebih lanjut dari pengadilan.
Perkara yang lebih dulu masuk agenda persidangan adalah perkara dengan terdakwa Dokter Tifa yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditentukan karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mas Roy Suryo masih akan disusulkan setelah ada putusan praperadilan,” ujar Immanuel.
Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengaturan bagi pendukung terdakwa, penasihat hukum, pengunjung, dan awak media yang akan hadir dalam persidangan.
Menurut Zulfikar, tanda pengenal akan diberikan kepada seluruh pihak yang masuk area pengadilan, mulai dari pengacara, penasihat hukum, media, hingga pengunjung.
“Kami akan beri tanda pengenal seluruhnya, baik pengacara, penasihat hukum, maupun media. Pengunjung juga akan diberikan tanda pengenal,” kata Zulfikar.
PN Jakarta Timur juga menyiapkan layar televisi di area pengadilan agar pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Pengamanan sidang akan dilakukan melalui koordinasi antara PN Jakarta Timur dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026).
Persiapan PN Jakarta Timur menunjukkan pengadilan memperkirakan adanya perhatian publik yang tinggi terhadap perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Pembatasan live streaming membuat akses publik tetap melalui mekanisme peliputan media dan fasilitas tayangan di area pengadilan.
Status praperadilan Roy Suryo menjadi faktor yang menentukan kapan perkara pokoknya mulai disidangkan. Sementara perkara Dokter Tifa akan menjadi perkara pertama yang memasuki tahap persidangan pada 2 Juli 2026.

