Refly Harun Kritik Penahanan Roy Suryo, Aryanto Sebut Polisi Berwenang

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan urgensi penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai tindakan penyidik masih berada dalam ruang kewenangan kepolisian.

Perdebatan tersebut muncul dalam program “Apa Kabar Indonesia Pagi” tvOne ketika Refly Harun dan Aryanto Sutadi membahas langkah penyidik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu, status penahanan keduanya ditangguhkan.

Refly Harun menyatakan pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo merupakan hak hukum tersangka untuk menguji tindakan penyidik, termasuk terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Menurut Refly, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki alasan yang cukup karena kliennya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Ia menyebut Roy Suryo telah menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak 30 kali dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Refly juga mempersoalkan waktu penahanan karena menurutnya proses penyidikan telah selesai dan perkara telah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Kalau penyidikan sudah selesai, apa urgensi penangkapannya?” ujar Refly Harun dalam tayangan diskusi tersebut.

Ia menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tidak dapat diperlakukan sama dengan tindak pidana berat yang membutuhkan tindakan penahanan segera.

Refly juga mengkritik proses penggeledahan dan penahanan yang menurutnya tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Roy Suryo. Ia menyebut Roy dibawa ke Polda Metro Jaya saat masih menjalani perawatan medis.

Berbeda dengan Refly, Aryanto Sutadi menilai tindakan penyidik masih dapat dibenarkan karena kepolisian memiliki kewenangan diskresi dalam menjalankan tugas.

Menurut Aryanto, undang-undang memberikan ruang bagi polisi mengambil keputusan berdasarkan kondisi penyidikan, selama tindakan tersebut tidak melanggar hukum dan tetap proporsional.

“Undang-undang tidak mengatur persis bagaimana kita harus bertindak,” kata Aryanto Sutadi dalam program tersebut.

Aryanto menyebut kepolisian tetap memiliki pertimbangan ketika mengambil keputusan penahanan, termasuk melihat kebutuhan proses hukum.

Ia juga menyatakan praperadilan merupakan mekanisme yang wajar dalam sistem hukum Indonesia. Jika tindakan penyidik dinilai tidak sesuai aturan, hakim dapat memutuskan pembatalannya.

Roy Suryo tetap melanjutkan permohonan praperadilan meski Dokter Tifa telah mencabut permohonannya.

Praperadilan tersebut akan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai hukum.

Perkara Roy Suryo memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai batas kewenangan aparat dalam proses pidana.

Refly Harun menyoroti aspek perlindungan hak tersangka dan batas penggunaan kewenangan penyidik. Sementara Aryanto Sutadi menekankan ruang diskresi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Hasil praperadilan akan menjadi rujukan penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara dalam proses hukum.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *