Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Diserahkan ke Korban

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDMantan atasan Taufik Hidayat, Dadang Ahyar Ismail, meminta hadiah Rp250 juta dari sayembara penangkapan Taufik diserahkan kepada korban. Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan selama tiga tahun yang ditangkap setelah menjadi buronan polisi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat sayembara dengan hadiah Rp250 juta bagi pihak yang membantu penangkapan Taufik Hidayat. Dadang mengklaim dirinya menjadi orang yang membujuk Taufik untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Alhamdulillah akan saya terima dan saya kasihkan ke korban atau Pak KDM langsung kasih ke korban,” kata Dadang Ahyar Ismail kepada headlinnews.id, Rabu (24/6/2026).

Dadang menyampaikan pernyataan tersebut setelah Taufik mendatangi rumahnya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Saat itu, Taufik disebut meminta saran terkait proses hukum yang akan dihadapinya.

Menurut Dadang, Taufik sebelumnya beberapa kali menghubunginya selama sekitar satu pekan terakhir. Dadang mengatakan Taufik mengaku tengah menjadi perhatian publik setelah kasusnya viral.

“Beberapa hari lalu menelepon saya, dia bilang, ‘Saya viral, Pak, se-Indonesia. Saya minta perlindungan, Pak.’ Sampai pada akhirnya dia bilang mau menyerahkan diri,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan Taufik Hidayat merupakan mantan bawahannya saat keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bandung. Hubungan tersebut disebut menjadi alasan Taufik menghubunginya sebelum menyerahkan diri.

Sebelum dibawa petugas ke Mapolda Jawa Barat, Taufik akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan penyiksaan terhadap korban menjadi perhatian publik.

Pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Taufik Hidayat untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, penyerahan hadiah sayembara Rp250 juta dari Dedi Mulyadi masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Permintaan Dadang Ahyar Ismail agar hadiah sayembara diberikan kepada korban menunjukkan adanya dorongan agar penghargaan publik tersebut dialihkan sebagai bentuk dukungan langsung kepada pihak yang mengalami dugaan kekerasan.

Namun, status hukum Taufik Hidayat tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Pengakuan pihak terkait, termasuk klaim mengenai peran Dadang dalam penyerahan diri, masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana tekanan publik dan perhatian media dapat memengaruhi proses pencarian tersangka. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan utama untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana terungkap dalam proses hukum.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!