HEADLINNEWS.ID – SOLO, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak mempermasalahkan keputusan aparat hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah. Jokowi menegaskan proses hukum harus tetap dihormati dan berjalan sesuai aturan.
Jokowi menyatakan keputusan terkait penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh pihak mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sikap tersebut menunjukkan kubu Jokowi tidak menjadikan persoalan penahanan sebagai fokus utama. Perhatian utama mereka diarahkan pada pembuktian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Jokowi menilai keputusan penahanan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, bukan sesuatu yang ditentukan oleh pihak pelapor.
Bagi pihak Jokowi, laporan hukum yang diajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang dianggap merugikan nama baik Jokowi.
Mereka memilih menunggu proses persidangan untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.
Dalam proses pidana, tidak adanya penahanan tidak otomatis menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penilaian akhir tetap berada dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dari kelompok relawan pendukung Jokowi, Projo juga menyampaikan sikap menghormati proses hukum yang berjalan.
Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik sebelumnya menanggapi keputusan aparat yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak terkait. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai mekanisme.
Projo tidak menjadikan keputusan tersebut sebagai konflik politik, melainkan bagian dari tahapan hukum yang harus diikuti semua pihak.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia sebelumnya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap perkara tersebut dan memilih menyampaikan sikapnya melalui jalur hukum.
Keputusan tidak melakukan penahanan tidak menghentikan perkara. Tahapan berikutnya tetap akan menentukan bagaimana proses pembuktian berlangsung.
Sikap Jokowi dan tim hukumnya memperlihatkan pendekatan yang berfokus pada substansi perkara dibanding memperdebatkan keputusan administratif terkait penahanan.
Dalam sistem hukum pidana, penahanan merupakan instrumen untuk kepentingan proses hukum dan bukan ukuran utama mengenai kekuatan suatu perkara.
Pilihan untuk menunggu pembuktian di pengadilan membuat perkara tetap berada dalam koridor hukum, meskipun isu tersebut memiliki perhatian publik yang tinggi.

