HEADLINNEWS.ID β Kritik terhadap pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Semarang, kembali mengemuka. Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kiai Budi Harjono, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Jika terbukti merusak lingkungan, pembangunan tersebut, menurut dia, bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,β tegas Kiai Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Headlinnews.Id
Baginya, investasi dan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengeksploitasi alam secara semena-mena. Tanah, air, udara, dan seluruh unsur kehidupan merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Karena itu, setiap proyek pembangunan harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Kiai Budi menilai, polemik pembangunan Pakuwon Mall perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status tanah, kelengkapan perizinan, hingga kondisi warga yang berpotensi terdampak.
Menurut dia, keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum menjadi prasyarat penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari.
βKalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,β ujarnya.
Gombel Lama dan Persoalan Daya Dukung Lingkungan
Kiai Budi turut menyoroti pentingnya menjaga fungsi ekologis kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati, yang dinilainya memiliki peran penting dalam sistem tata air Kota Semarang.
Pembangunan berskala besar di kawasan tersebut, menurut dia, harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi geologi, sistem drainase, serta potensi risiko terhadap permukiman warga.
Persoalannya bukan semata-mata apakah suatu proyek telah berdiri atau mampu memberikan keuntungan ekonomi, melainkan juga apakah pembangunannya telah memperhitungkan konsekuensi ekologis secara memadai.
Kajian lingkungan, dalam pandangannya, tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif untuk memperoleh perizinan. Kajian tersebut harus menjadi dasar untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara aman dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, dugaan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan permukiman perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Jangan Takut Menolak Investasi
Kiai Budi juga mengkritik pendekatan pembangunan yang dinilai terlalu memberikan ruang kepada investor tanpa memastikan terlebih dahulu dampaknya terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi. Perlindungan terhadap warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi bagian utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau dampak negatif yang membahayakan masyarakat, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi hingga menghentikan kegiatan pembangunan apabila memiliki dasar hukum yang kuat.
βPada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,β katanya.
Ia juga menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu persoalan lingkungan yang perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Semarang.
Bagi Kiai Budi, kebijakan investasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Keputusan perizinan tidak cukup didasarkan pada pertimbangan ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan dampak sosial, risiko ekologis, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Keluhan Warga
Polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama sebelumnya turut mendapat perhatian Forum Advokasi Rakyat (FAR).
Forum tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek serta menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.
FAR disebut telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Selain itu, forum tersebut juga melaporkan dugaan korupsi perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, sejumlah warga di sekitar proyek mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran fondasi.
Berbagai dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Hubungan antara aktivitas pembangunan dan kerusakan yang dikeluhkan warga juga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Kiai Budi mengingatkan agar keluhan masyarakat tidak diabaikan hanya karena proyek tersebut membawa nilai investasi yang besar.
Keterbukaan dokumen perizinan, penjelasan mengenai dampak lingkungan, serta kesediaan pihak-pihak terkait untuk mendengarkan dan menyelesaikan keluhan warga menjadi hal penting dalam menjawab polemik yang berkembang.
Agama Tidak Boleh Diam Ketika Alam Rusak
Bagi Kiai Budi, persoalan lingkungan bukan sekadar urusan teknis pembangunan atau kebijakan investasi. Lebih dari itu, persoalan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan agama.
Ia berpandangan bahwa teologi tidak semestinya dipersempit hanya pada pembahasan mengenai hubungan personal manusia dengan Tuhan. Nilai-nilai agama juga harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap penderitaan manusia dan kerusakan alam.
βAgama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,β tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan dan investasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kepentingan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam.
Dalam konteks pembangunan Pakuwon Mall, Kiai Budi menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak merugikan warga.
Jika terbukti merusak lingkungan, pembangunan tidak hanya menghadapi persoalan hukum dan ekologis, tetapi juga persoalan moral dan agama.
Dalam pandangan Kiai Budi Harjono, pembangunan yang mengorbankan alam dan keselamatan masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Bagi dia, kemajuan sebuah kota tidak semestinya hanya diukur dari berdirinya pusat perbelanjaan, megahnya bangunan, atau besarnya nilai investasi.
Kemajuan yang sesungguhnya juga ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan alam, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan membawa kemaslahatan bagi kehidupan bersama.

