Situasi di Kudus Memanas, Polisi Amankan Debt Collector yang Terlibat Bentrok Dengan Warga

Dicky Aditya
By
Dicky Aditya
Berbagi informasi yang menarik
2 Min Read
Bentrokan antara warga dan debt collector di Kudus didatangi Kapolda Jateng untuk meredam situasi supaya kondusif

HEADLINNEWS.ID – KUDUS – Kondisi di Desa Jepang, Kudus memanas akibat bentrokan antara warga dengan debt collector yang berusaha melakukan penagihan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan pun turun langsung untuk menenangkan situasi agar kondusif. Kapolda ikut membantu sebagai penengah untuk meredam emosi massa.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk dalam urusan penagihan utang.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, maupun kekerasan,” tegas Kapolda Jateng itu.

Bentrokan yang terjadi diawali kedatangan para debt collector yang ingin menagih hutang kepada warga pada Senin (14/10) sore. Mereka diminta oleh salah satu pihak untuk mendatangi warga yang memiliki hutang guna diminta melakukan pembayaran.

Namun, situasi semakin panas dan terjadi perselisihan yang akhirnya berujung bentrokan. Polisi terlibat untuk mendamaikan konflik, namun belum berhasil.

Kondisi bentrokan di lokasi kejadian, warga dan debt collector terlibat gesekan dan saling serang tidak hanya perkelahian, tetapi juga menggunakan benda-benda keras, termasuk senjata tajam.

Mereka juga melakukan pengrusakan rumah milik warga. Kejadian mengakibatkan korban luka-luka dari kedua pihak yang terlibat bentrok.

Saat ini, polisi telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 24 orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kapolda Jateng menegaskan akan terus melakukan penyelidikan sampai tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat kekerasan tersebut. Bagi semua yang harus bertanggung jawab, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolda Jateng itu.

Editor: HL-News
Share This Article
Follow:
Berbagi informasi yang menarik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!