HEADLINNEWS.ID β BALI, Sebuah langkah bersejarah bagi dunia pers di kawasan Asia Tenggara terukir di Bali. Forum ASEAN bertajuk βASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Eraβ yang mempertemukan ratusan tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari seluruh negara anggota ASEAN, resmi melahirkan kesepakatan bersama bertajuk Deklarasi Bersama ASEAN. Dokumen ini menjadi jawaban bulat kawasan atas ancaman yang semakin nyata terhadap keberlangsungan industri media akibat pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Forum yang berlangsung selama beberapa hari tersebut mencapai puncaknya pada hari penutupan, Sabtu (10/10/2026) di The Patra Bali Resort and Villas, ketika Deklarasi Bali dibacakan secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Proses pembacaan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta puluhan delegasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media nasional dan regional, pakar hukum, hingga perwakilan dari Skotlandia.

Empat Pilar Komitmen Deklarasi Bali,
Dalam pernyataan sikap yang disepakati bersama, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama yang menjadi fondasi pelindungan karya jurnalistik di kawasan ASEAN:
1. Pengakuan Nilai Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik diakui secara tegas sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang utuh. Lebih dari sekadar aset komersial, keberadaan karya jurnalistik dinilai memiliki kontribusi yang sangat esensial bagi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang β sebuah pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi.
2. Penguatan Kerangka Hukum Hak Cipta
Negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk mendorong penyempurnaan dan implementasi kerangka hukum hak cipta nasional yang lebih efektif. Tujuannya, agar karya jurnalistik terlindungi dari berbagai bentuk penggunaan tanpa izin, sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi secara luas dan berimbang.
3. Keadilan Tata Niaga di Ruang Digital
Para pihak mendesak terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya. Tidak boleh ada ketimpangan posisi yang merugikan lembaga pers dan jurnalis dalam perjanjian pemanfaatan karya.
4. Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif
Mengingat sifat tantangan yang lintas batas negara, ASEAN memandang perlunya memperkuat dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk merumuskan solusi praktis, membangun mekanisme negosiasi kolektif, serta menyusun langkah tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur.
“Inisiatif ini bermuara pada satu tujuan utama: menyelamatkan ekosistem informasi yang sehat. Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar keuntungan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi. Jika jurnalisme tidak lestari, maka masyarakat kehilangan sumber informasi yang dapat dipercaya β dan demokrasi pun terancam.”
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, menyambut positif lahirnya kesepakatan regional ini:
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Kita menyadari bahwa tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi digital dan kecerdasan buatan tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Butuh kesamaan visi dan langkah bersama di tingkat regional. Melalui komitmen ini, kita ingin membangun ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan β di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum.”
Forum ini merupakan hasil kolaborasi yang digagas oleh Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Ke depannya, kesepakatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen bersama. Setiap negara anggota ASEAN diminta segera menyusun peta jalan atau roadmap penyesuaian regulasi nasional. Dengan demikian, praktik pengambilan konten tanpa izin maupun tanpa kompensasi yang merugikan lembaga pers dapat segera ditertibkan melalui rezim pelindungan kekayaan intelektual yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Konstituen Dewan Pers juga turut aktif dalam kegiatan ini. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, hadir didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH. Firdaus menyambut baik terselenggaranya forum bersejarah ini dan berharap komitmen yang telah disepakati dapat segera terwujud dalam tindakan nyata yang berdampak langsung bagi kemajuan dunia pers, khususnya di Indonesia.
“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik, sehingga karya jurnalis di Indonesia dan ASEAN pada umumnya semakin dihargai, dilindungi, dan dapat terus berkontribusi bagi masyarakat luas tanpa keraguan akan keberlangsungannya,” ujar Firdaus.

