Jukir Solo Tembus 2.500, Titik Parkir Hanya 700

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
5 Min Read
Seorang Petugas Parkir Membantu Menyeberangkan Masyarakat di Area Parkir Luar Stadion Manahan, Kota Surakarta, Kamis (1/10/2026).

HEADLINNEWS.ID – Jumlah juru parkir (jukir) di Kota Solo mencapai lebih dari 2.500 orang, sementara titik parkir yang tersedia hanya sekitar 700. Wali Kota Solo Respati Ardi menyebut kondisi itu sebagai kelebihan jumlah jukir dibandingkan kebutuhan titik parkir.

“Hari ini kan over supply. Titik parkir dengan jumlah jukirnya over supply,” ujar Respati saat berbincang dengan Kompas.com di Balai Kota Solo, Senin (21/9/2026).

Respati mengatakan persoalan tersebut juga dirasakan warga, termasuk dirinya. Ia mengaku pernah membayar parkir Rp2.000 ketika membeli susu segar seharga Rp10.000.

“Iya, saya kan Wali Kota juga manusia biasa, kalau malam juga cari susu segar sama anak. Jadi ya merasakan betul gitu,” tuturnya.

Menurut Respati, banyaknya jukir di sejumlah titik berkaitan dengan anggapan bahwa pekerjaan tersebut mudah menghasilkan uang. Ia menilai keberadaan jukir sebenarnya tidak selalu diperlukan, termasuk di area mesin ATM.

“Itu (jadi jukir) adalah cara mudah. Ini kan sebetulnya perlu enggak perlu kan gitu ya. Ada memang yang sangat perlu jukir. Ada memang yang mau ngambil ATM kok harus diparkiri gitu ya,” ucapnya.

Respati mengatakan persoalan itu juga dipengaruhi belum adanya kanal yang menghubungkan pencari kerja dengan lapangan pekerjaan. Pemkot Solo kemudian menjalankan program Rumah Siap Kerja yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi salah satu janji kampanye Respati.

Program tersebut memfasilitasi dan melatih lulusan baru serta pencari kerja tanpa biaya. Menurut Respati, pembenahan jukir perlu dimulai dari pendataan dan perubahan sistem agar jumlah jukir dapat disesuaikan dengan jumlah titik parkir.

Pemkot Solo juga telah meluncurkan sistem pembayaran nontunai atau cashless serta seragam baru bagi jukir pada Jumat (18/9/2026). Pembayaran nontunai disebut membuat tarif langsung terlihat dan pencatatan pembayaran parkir lebih mudah dilakukan.

Seragam jukir nantinya menggunakan warna berbeda sesuai zona parkir. Respati mencontohkan zona A dan B menggunakan warna kuning dan hijau, sedangkan zona C akan berwarna merah dan zona D biru.

“Jadi orang tuh tahu langsung, ‘Oh, parkirnya warnanya ini sama dengan X rupiah’,” jelas Respati.

Titik parkir untuk setiap zona akan diumumkan setelah pendataan pengelola dan jukir dinilai stabil. Respati juga meminta warga melaporkan jukir yang mengenakan tarif di luar aturan melalui nomor hotline yang tercantum pada seragam.

Pemkot Solo membentuk Satgas Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang beranggotakan Satpol PP dan seluruh pemangku kepentingan Forkopimda. Salah satu tugas satgas tersebut adalah menertibkan titik parkir liar dan jukir yang melanggar aturan.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai persoalan parkir liar merupakan masalah sosial yang juga terjadi di daerah lain. Menurut dia, pengawasan menjadi salah satu kunci dalam pembenahan parkir.

Djoko mengatakan urusan transportasi tidak semestinya hanya berorientasi pada pendapatan. Ia menilai pengelolaan dan pengawasan perlu melibatkan aparat, termasuk Satpol PP.

Ia juga mengaitkan keberadaan jukir dengan kondisi lapangan kerja. Menurut Djoko, angka pengangguran tinggi sementara lapangan kerja yang tersedia masih sedikit, sehingga pekerjaan sebagai jukir menjadi pilihan yang mudah bagi sebagian orang.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai persoalan jukir juga berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan. Ia mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus yang merekrut jukir dan menggaji mereka sesuai upah minimum.

“Kalau kamu kerja salah ya berarti kamu harus dipecat, harus disanksi gitu. Jadi dia akan kerja optimal saya rasa. Karena apa? Karena dia digaji sesuai UMR,” ujar Trubus kepada Kompas.com.

Trubus mengatakan reformasi kebijakan parkir perlu ditangani lembaga tersendiri agar pengelolaan parkir tidak berkembang menjadi persoalan ketertiban. Ia juga mendorong pemerintah daerah menyediakan lahan parkir di kawasan ramai yang selama ini sulit menampung kendaraan.

Menurut Trubus, persoalan tarif parkir “nuthuk” juga dapat memengaruhi minat orang berwisata ke kota seperti Yogyakarta dan Solo. Ia menyebut pengendara berpelat luar kota kerap menjadi sasaran, dengan tarif yang seharusnya Rp5.000 bisa dipatok Rp10.000 hingga Rp20.000.

“Jadi ini yang menyebabkan sebabkan orang-orang daerah, orang kota kalau mau libur-libur panjang mau ke daerah itu karena malas kan,” ungkap Trubus.

Data yang disampaikan Pemkot Solo menunjukkan persoalan utama berada pada ketidakseimbangan antara jumlah jukir dan titik parkir yang tersedia. Penanganan yang disiapkan pemerintah kota mencakup pendataan, pengaturan zona dan tarif, pembayaran nontunai, penertiban, serta penyediaan jalur pelatihan kerja melalui Rumah Siap Kerja.

Pandangan Djoko dan Trubus memperluas persoalan dari sekadar penertiban parkir ke pengawasan dan penyerapan tenaga kerja. Namun, klaim mengenai tingginya pengangguran, kegagalan penciptaan lapangan kerja, serta dampak tarif parkir terhadap wisata perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan data dan tanggapan pihak terkait sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan lanjutan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!