HEADLINNEWS.ID – Pakar telematika Roy Suryo menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses hukum terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan Roy dalam wawancara di program “The Comment” saat membahas perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan isu tersebut.
Roy Suryo mempertanyakan proses penggabungan sejumlah laporan yang memiliki lokasi kejadian atau locus delicti berbeda. Menurutnya, laporan yang berasal dari wilayah Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat kemudian digabung dalam satu proses hukum.
“Kalau laporan polisi berbeda-beda tempatnya, kemudian digabung menjadi satu, itu menimbulkan persoalan hukum,” kata Roy Suryo dalam wawancara tersebut.

Roy juga mempertanyakan alasan penanganan persidangan yang diarahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut dia, lokasi persidangan seharusnya memiliki keterkaitan dengan wilayah kejadian perkara atau dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan administrasi perkara, Roy menilai substansi sidang yang akan berlangsung bukan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Roy menyatakan pembuktian mengenai keaslian dokumen seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum lain terlebih dahulu sebelum seseorang diproses pidana karena menyampaikan pendapat terkait dokumen tersebut.
Roy Suryo juga menanggapi kemungkinan kehadiran Presiden Jokowi dalam persidangan. Ia menyatakan pihaknya menolak jika kehadiran dilakukan melalui sambungan virtual atau konferensi video.
Menurut Roy, kehadiran langsung diperlukan agar proses persidangan berjalan terbuka dan dapat diuji secara langsung oleh para pihak.
Ia juga mengutip pandangan Dokter Tifa yang menyebut Jokowi harus siap menghadiri persidangan berkali-kali apabila perkara tersebut berjalan hingga seluruh tahapan selesai.
Dalam wawancara tersebut, Roy turut mengkritik proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara. Ia menyebut dari lima pelapor awal, terdapat laporan yang tidak dilanjutkan karena dinilai tidak memenuhi unsur pasal oleh jaksa peneliti.
Roy juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang muncul dalam proses hukum, termasuk perangkat penyimpanan data dan pakaian tahanan berwarna oranye yang diperlihatkan dalam perkara.
Menurut Roy, jumlah berkas perkara yang mencapai lebih dari satu meter tidak sebanding dengan akses dokumen yang diterima pihaknya. Ia menyebut kuasa hukumnya belum menerima salinan lengkap berkas untuk dipelajari.
Roy Suryo memastikan dirinya bersama Dokter Tifa tidak memilih jalur restorative justice atau penyelesaian melalui perdamaian.
Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan sampai selesai untuk menguji seluruh argumentasi hukum yang ada.
“Tidak ada permintaan maaf atau jalur kekeluargaan. Kami siap menjalani proses persidangan,” ujar Roy dalam keterangannya.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan lanjutan perkara tersebut masih menunggu tahapan hukum berikutnya. Pernyataan dari pihak Presiden Jokowi terkait seluruh tudingan yang disampaikan Roy Suryo juga masih dinantikan.
Pernyataan Roy Suryo menyoroti beberapa aspek prosedural dalam proses hukum, mulai dari penggabungan laporan, kewenangan pengadilan, hingga mekanisme pembuktian. Namun, penilaian terhadap benar atau tidaknya dugaan kejanggalan tersebut tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim.
Perkara ini memiliki dua isu berbeda yang perlu dipisahkan, yaitu pembuktian terkait substansi polemik ijazah dan proses pidana atas dugaan pencemaran nama baik. Pemisahan dua aspek tersebut menjadi kunci agar proses hukum tidak bergeser dari pokok perkara.

