Korupsi MBG: 6 Tersangka Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan enam tersangka tersebut kini ditangani penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Mereka terdiri atas pejabat dan mantan pejabat BGN serta dua pihak swasta.

Enam tersangka itu adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025; Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, mantan Wakil Kepala BGN; Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Anang mengatakan angka itu merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Penyidikan perkara ini sebelumnya melibatkan pemeriksaan sekitar 233 saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari empat ahli serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Kejagung masih mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru. Penanganannya dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Anang mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Pomdam Jaya. Berbeda dengan enam tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, Budi ditahan dalam lingkungan peradilan militer.

Kejagung belum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo.

Pelimpahan enam tersangka menandai perkara dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki tahap penuntutan, sementara pengembangannya berlanjut melalui penetapan tersangka baru dari unsur militer. Angka kerugian negara sekitar Rp10 triliun dan status perkara terhadap Budi Utomo menjadi bagian penting dari perkembangan hukum yang masih berjalan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!