HEADLINNEWS.ID β PURWOREJO β Upaya mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang dan persoalan hukum akibat keberangkatan secara nonprosedural terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo. Salah satunya melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Boro Kulon, Kecamatan Banyuurip.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus penyuluhan keimigrasian kepada masyarakat di Aula Kelurahan Boro Kulon, Selasa (21/9/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra, Lurah Boro Kulon, perangkat kewilayahan dari unsur RT dan RW, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Direktur LPK XJapan Career Global.
Kegiatan diawali pembukaan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Banyuurip. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Desa Binaan Imigrasi yang disampaikan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Purworejo.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa. Petugas ini menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan keimigrasian.
Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri. Warga diminta tidak hanya mempertimbangkan pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan.
Sejumlah warga aktif menyampaikan pertanyaan. Salah satunya mengenai cara mengenali calo atau pihak yang menawarkan pekerjaan secara ilegal.
Petugas menjelaskan bahwa masyarakat patut waspada terhadap tawaran yang menjanjikan proses keberangkatan cepat, mudah, dan tanpa prosedur yang jelas. Tawaran yang disertai permintaan uang di awal juga perlu diperiksa secara cermat.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak memberikan data diri yang tidak benar. Penggunaan identitas yang tidak sesuai, termasuk perubahan nama atau tanggal lahir, dapat menimbulkan persoalan dalam proses administrasi maupun hukum.
βKalau ada perusahaan yang menawarkan pekerjaan, masyarakat bisa mencari tahu dan memastikan terlebih dahulu legalitas serta informasi perusahaan tersebut,β menjadi salah satu penekanan dalam penyuluhan.
Belajar dari Kasus Warga Boro Kulon
Pembentukan Desa Binaan di Boro Kulon juga memiliki latar belakang penting. Dalam kegiatan tersebut disampaikan adanya warga setempat, Purwadi, yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri karena dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.
Kasus tersebut menjadi perhatian dalam diskusi. Warga mempertanyakan bagaimana negara hadir ketika seorang PMI atau warga negara Indonesia menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan berupaya mendapatkan akses konsuler untuk memperoleh informasi terkait warga tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri perlu melihat persoalan secara utuh. Termasuk memastikan apakah seseorang benar-benar terlibat dalam jaringan atau justru berada dalam posisi sebagai korban.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya masyarakat memahami prosedur sebelum berangkat ke luar negeri. Informasi yang benar sejak awal dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai risiko yang dapat muncul setelah berada di negara tujuan.
Imigrasi Purworejo juga akan memperkuat koordinasi dengan P2MI dan P3MI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Waspadai LPK Abal-abal
Edukasi juga diberikan oleh LPK XJapan Career Global terkait peluang kerja dan pemagangan ke Jepang.
Masyarakat diminta memastikan lembaga yang menawarkan pekerjaan maupun program pemagangan memiliki legalitas yang jelas. Legalitas usaha dapat diperiksa melalui OSS dan masyarakat juga dapat melakukan verifikasi kepada instansi terkait.
LPK XJapan mengingatkan adanya modus lembaga abal-abal yang menawarkan program secara langsung dari rumah ke rumah. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah permintaan dana di awal tanpa adanya kejelasan mengenai program maupun realisasi keberangkatan.
Dalam kegiatan itu juga dijelaskan mengenai program pemagangan ke Jepang, termasuk IM Japan. Peserta harus mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Proses keberangkatan pun membutuhkan waktu karena terdapat berbagai tahapan administrasi dan persyaratan. Salah satunya adalah menunggu Certificate of Eligibility (CoE) dari Jepang yang prosesnya dapat berlangsung sekitar enam bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi melalui Desa Binaan bukan hanya berkaitan dengan pelayanan dokumen keimigrasian.
Lebih dari itu, program tersebut menjadi sarana untuk memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat memiliki informasi yang benar sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat Boro Kulon diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian, mampu mengenali tawaran pekerjaan yang berisiko, serta bersama-sama mencegah keberangkatan nonprosedural, TPPO maupun TPPM.

