Ekstremisme di Sekolah Makin Mengkhawatirkan, Medsos Jadi Ruang Baru Radikalisasi Anak

HL-News
By
HL-News
9 Min Read
Oleh: HL-News

HEADLINNEWS.ID – Ancaman ekstremisme kekerasan di lingkungan sekolah tidak lagi menjadi persoalan yang identik dengan negara-negara Barat. Perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat pola kekerasan berbasis ekstremisme menjangkau berbagai negara, termasuk kawasan Asia Tenggara.

Fenomena tersebut menunjukkan perubahan karakter kekerasan di kalangan anak dan remaja. Aksi yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai kenakalan, perundungan, atau konflik antarpelajar, dalam sejumlah kasus berkembang menjadi kekerasan yang dipengaruhi ideologi, komunitas digital, hingga budaya mengidolakan pelaku kekerasan.

Di Filipina, misalnya, insiden penembakan di lingkungan sekolah tercatat terjadi pada 2024 dan kembali muncul pada 2026. Thailand juga menghadapi kekhawatiran serupa setelah tragedi Siam Paragon pada 2023 dan munculnya insiden kekerasan berikutnya di lingkungan pendidikan.

Indonesia pun menghadapi perkembangan ancaman dengan karakteristik tersendiri. Sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya perubahan pola, dari kekerasan konvensional menuju aksi yang memiliki unsur ekstremisme kekerasan dan dipengaruhi aktivitas di ruang digital.

Empat Tipologi Ekstremisme di Lingkungan Sekolah

Perkembangan tersebut dapat dilihat melalui sejumlah tipologi ekstremisme kekerasan yang mulai menjadi perhatian.

Pertama, Nihilistic Violent Extremism (NVE). Bentuk ekstremisme ini tidak berangkat dari ideologi politik atau agama tertentu, melainkan dari dorongan terhadap kekerasan itu sendiri.

Motif yang dapat muncul antara lain keinginan memperoleh eksistensi, pencarian sensasi kekuasaan, keinginan menjadi viral, hingga pembalasan terhadap lingkungan yang dianggap tidak adil.

Dalam perspektif sosiologi dan kriminologi, pola tersebut dapat dikaitkan dengan General Strain Theory, yakni teori yang menjelaskan bagaimana tekanan sosial dan psikologis tertentu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan agresif.

Kedua, Religiously and Racially Motivated Violent Extremism (RMVE), yakni kekerasan yang didorong oleh kebencian berbasis identitas, termasuk agama, ras, suku, maupun kelompok sosial.

Di lingkungan pelajar, prosesnya dapat bermula dari narasi eksklusif, ejekan berbasis identitas, atau percakapan di grup digital. Interaksi berulang dalam ruang digital dapat mengikis empati dan menormalisasi kebencian.

Berdasarkan data yang disebut dalam paparan penanggulangan ekstremisme, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 137 anak di Indonesia yang disebut telah dieksploitasi jaringan RMVE.

Ketiga, Composite Violent Extremism (CoVE). Tipologi ini menggambarkan perpaduan berbagai narasi kebencian, termasuk teori konspirasi, penolakan terhadap otoritas, resistensi terhadap sistem pendidikan, hingga kebencian terhadap institusi sekolah.

Paparan konten konspiratif melalui algoritma media sosial seperti TikTok dan YouTube dinilai dapat mempercepat terbentuknya ruang gema (echo chamber) yang memperkuat pandangan ekstrem.

Keempat, True Crime Community (TCC). Fenomena ini berkembang di komunitas digital yang membahas kasus kriminal dan, dalam bentuk ekstremnya, dapat berkembang menjadi pengidolaan terhadap pelaku pembunuhan massal maupun kekerasan di sekolah.

Komunitas digital semacam itu dapat menjadi ruang pertukaran materi kekerasan, glorifikasi pelaku, maupun pembahasan mengenai serangan terhadap sekolah.

Fenomena tersebut dapat dikaitkan dengan Social Learning Theory yang dikembangkan Albert Bandura, yang menjelaskan bahwa perilaku dapat dipelajari melalui observasi dan imitasi terhadap model tertentu.

Data yang disampaikan dalam paparan tersebut menyebut sebanyak 620 anak di 34 provinsi terdeteksi memiliki keterkaitan dengan jaringan TCC sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia juga disebut memiliki paparan terhadap doktrin atau komunitas TCC, termasuk insiden di Jakarta pada November 2025, Kalimantan Barat pada Februari 2026, dan Padang, Sumatera Barat, pada Juli 2026.

Secara keseluruhan, data tersebut menyebut terdapat 757 anak yang terpapar jaringan RMVE dan TCC sepanjang delapan bulan pertama 2026.

Media Sosial Mempercepat Radikalisasi

Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu faktor yang mengubah pola penyebaran ekstremisme.

Data I-KHub BNPT menyebut sekitar 21.000 konten telah diturunkan (take down) sepanjang 2023–2025. Dari jumlah tersebut, 56,1 persen disebut berkaitan dengan radikalisasi dan perekrutan, sementara 6,6 persen berkaitan dengan pendanaan terorisme dan 10 persen dengan ujaran kebencian.

Konten tersebut tersebar melalui berbagai platform, mulai dari Facebook, WhatsApp, X, Telegram, Instagram hingga TikTok.

Ruang digital juga membuat proses radikalisasi berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya proses indoktrinasi membutuhkan waktu bertahun-tahun melalui pertemuan tatap muka, paparan daring memungkinkan seseorang menerima konten secara berulang dalam waktu yang jauh lebih singkat.

Dalam Terrorism Trend Report 2023–2025, tercatat 139 orang berusia 18–30 tahun terlibat aktif dalam jaringan terorisme. Sebanyak 32 orang disebut mengalami radikalisasi secara daring sebelum bergabung dengan jaringan luring, sedangkan 17 lainnya beroperasi secara eksklusif di ruang siber.

Pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, otoritas juga mendeteksi 9.390 konten ekstremisme kekerasan. Sebanyak 972 konten di antaranya disebut telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Perkembangan ini semakin kompleks dengan munculnya gim daring sebagai ruang interaksi yang dapat dimanfaatkan untuk membangun hubungan dengan anak dan remaja.

BNPT Dorong Penguatan Mitigasi

Menghadapi ancaman yang bersifat lintas negara dan lintas platform, BNPT menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan dan kerja sama internasional.

Dari sisi regulasi domestik, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Kerangka tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, termasuk ancaman yang berkembang di kalangan generasi muda.

Upaya tersebut juga diperkuat dengan kebijakan terkait perlindungan anak di ruang digital.

Di tingkat internasional, BNPT mendorong pertukaran informasi dan penguatan kerja sama dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN. Isu ekstremisme di lingkungan sekolah yang dipengaruhi media sosial menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan bilateral maupun kerja sama keamanan regional.

Indonesia juga menjalankan peran sebagai Voluntary Lead Shepherd untuk isu terorisme di kawasan ASEAN dan terlibat dalam perumusan Generasi Kedua ASEAN Plan of Action on PCVE.

Kerja sama bilateral juga dilakukan dengan negara-negara di luar ASEAN. Hingga saat ini, BNPT disebut telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan 32 negara di lima benua.

Selain kerja sama antarnegara, penguatan kapasitas juga dilakukan melalui kolaborasi dengan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk UNODC dan UNOCT, terutama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga pendidik.

Pembatasan Usia Media Sosial Jadi Tren Global

Sejumlah negara juga mulai memperketat regulasi terkait akses anak terhadap media sosial.

Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah paling ketat dengan memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.

Sejumlah negara lain kemudian mengembangkan pendekatan masing-masing, termasuk Indonesia, Malaysia, Brasil, dan Prancis.

Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai dipandang sebagai bagian dari agenda keamanan dan perlindungan masyarakat, bukan semata persoalan penggunaan teknologi.

Meski demikian, pembatasan akses juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan efektivitas verifikasi usia, perlindungan data pribadi, serta kemampuan anak dan keluarga beradaptasi dengan ekosistem digital yang terus berubah.

Memutus Transmisi Kekerasan Digital

Rangkaian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di sejumlah negara Asia Tenggara menunjukkan bahwa ancaman ekstremisme di kalangan anak tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan sekolah.

Perkembangan teknologi membuat proses pembentukan komunitas, penyebaran narasi kebencian, glorifikasi kekerasan, hingga proses perekrutan dapat berlangsung di luar lingkungan sekolah dan keluarga.

Karena itu, penguatan ketahanan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Tantangannya bukan sekadar menghapus satu per satu konten ekstremisme, tetapi memutus proses transmission of violence atau transmisi kekerasan yang memungkinkan sebuah narasi terus berpindah dari satu pengguna kepada pengguna lainnya.

Ruang kelas pada dasarnya merupakan tempat pembentukan pengetahuan dan karakter. Karena itu, pencegahan ekstremisme di kalangan pelajar perlu diarahkan agar sekolah tetap menjadi ruang aman bagi tumbuhnya generasi muda, sementara keluarga dan masyarakat menjadi lapisan perlindungan pertama terhadap ancaman yang berkembang di ruang digital.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!