KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Jateng di Kasus Pemalang

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pemalang, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Imam diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026. KPK belum menjelaskan materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan para saksi.

Selain Imam, penyidik memeriksa enam saksi lain. Mereka yakni Resqi Meiriasari Sugiharti, Tisna Amijaya, Daffa Noor Ubaydillah, Prasetyo Widyatmoko, Wiji Mulyati, dan Endro Johan Kusuma.

Resqi merupakan ASN Dinas Pertanian, Tisna pengurus DPD I Golkar Jateng, Daffa dari pihak swasta, Prasetyo Camat Pemalang, Wiji Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, sedangkan Endro merupakan Asisten II Sekda Pemalang.

Kasus tersebut menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami aliran uang yang diperoleh Anom.

Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024. Penyidik mendalami keterangan Irfandy mengenai dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim pemenangan Anom yang disebut tim rumah media.

KPK juga menelusuri hubungan tim rumah media dengan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari pihak bupati kepada tim tersebut. Hal itu disampaikan Budi Prasetyo setelah pemeriksaan pada Senin (7/9).

Dalam pemeriksaan lainnya, KPK meminta keterangan Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta terkait aliran uang yang diperoleh Anom.

Budi menyebut Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu pihak yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Penyidik mendalami hubungan keduanya serta kemungkinan adanya aliran uang dari Anom kepada Tri Budi Ambarsari.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, bekerja sebagai staf di KPK.

Pemeriksaan Imam Teguh Purnomo dalam perkara ini masih berstatus sebagai pemeriksaan saksi. KPK belum menjelaskan materi yang didalami penyidik terhadap Imam sehingga belum ada dasar dari sumber untuk menyimpulkan keterkaitan Imam dengan dugaan pemerasan maupun aliran uang dalam perkara tersebut.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!