KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng terkait Kasus Pemalang

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2026. Pemeriksaan terhadap Imam dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga memanggil enam saksi lain dalam pemeriksaan tersebut. Mereka ialah Resqi Meiriasari Sugiharti, Tisna Amijaya, Daffa Noor Ubaydillah, Prasetyo Widyatmoko, Wiji Mulyati, dan Endro Johan Kusuma.

Resqi merupakan ASN Dinas Pertanian, Tisna pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah, Daffa dari pihak swasta, Prasetyo Camat Pemalang, Wiji Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, serta Endro Asisten II Sekda Pemalang.

KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Budi hanya menyebut pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada periode 2025-2026.

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro dalam Pilkada 2024. Penyidik mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim pemenangan yang disebut tim rumah media.

KPK juga mendalami hubungan tim rumah media dengan Anom serta kemungkinan aliran uang dari pihak bupati kepada tim tersebut. Selain Irfandy, penyidik memeriksa pihak swasta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait dugaan aliran uang yang diperoleh Anom.

Budi menyebut Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu orang yang diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. Penyidik mendalami hubungan keduanya serta kemungkinan aliran uang dari Anom kepada Tri Budi Ambarsari.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang disebut sebagai ayah Setya Budi. Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan Imam Teguh Purnomo dan enam saksi lainnya memperluas rangkaian pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. Namun, data sumber belum menjelaskan materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun keterkaitan langsung Imam dengan dugaan perkara tersebut.

Keterangan mengenai dugaan pemerasan, aliran uang, tim rumah media, serta pengakuan Lilik merupakan bagian dari proses penyidikan dan perlu tetap disajikan dengan atribusi serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!