HEADLINNEWS.ID – Semarang, PPID Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan, telah memenuhi permohonan informasi yang diajukan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) terkait notulensi rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Temanggung dengan kelompok tani Agro Martani pada (18/12/2024) lalu.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembuktian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (1/9/2026) siang.
Persoalan dalam perkara tersebut kini mengerucut pada substansi dokumen. PPID Pemkab Temanggung menyatakan, dokumen notulensi yang menjadi objek permohonan telah diberikan melalui Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), sedangkan pihak LSPP menghendaki adanya perubahan terhadap substansi isi notulensi hasil rapat koordinasi.
Sidang dihadiri Kuasa dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Daerah (Sekda) Temanggung, Gotri Wijianto W, Dhian Milasari, Eko Kus Prasetyo, serta dari pihak LSPP hadir Andriyanto.
Permohonan informasi tersebut tercatat dengan nomor register 002/PIP-PPID/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Dalam proses pelayanan informasi, PPID Pemkab Temanggung menyampaikan, bahwa dokumen yang dimohonkan telah ditindaklanjuti dan diberikan kepada pemohon.
Titik persoalan kemudian muncul, ketika pihak LSPP menginginkan adanya perubahan pada substansi isi notulensi. Bagi PPID Pemkab Temanggung, hal tersebut berbeda dengan permintaan untuk memperoleh atau mengakses informasi publik yang telah tersedia dalam bentuk dokumen.
“Dokumen yang dimohonkan telah kami tindak lanjuti melalui mekanisme pelayanan informasi. Dalam persidangan, kami menyampaikan dokumen dan kronologi sesuai dengan proses yang telah dilakukan. Selanjutnya, kami menghormati kewenangan Komisi Informasi untuk menilai seluruh bukti yang diajukan para pihak,” ujar Gotri.
Komisi Informasi Jawa Tengah menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa klarifikasi dokumen-dokumen bukti yang telah disesuaikan dengan kronologi dan prosedur perkara, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan.
PPID Pemkab Temanggung menyatakan siap mengikuti agenda lanjutan dan memberikan klarifikasi terhadap dokumen, maupun proses yang dipersoalkan.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan. Prinsip kami, fakta harus ditempatkan berdasarkan dokumen, kronologi, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menghormati hak pemohon untuk memperoleh informasi dan kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Dhian Milasari.
Agenda klarifikasi dokumen dan pengambilan kesimpulan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, termasuk posisi dokumen notulensi yang telah diberikan PPID Pemkab Temanggung dan permintaan LSPP terkait substansi dokumen tersebut. (Wll;Ekp)

