Sisa Kuota Internet Jadi Hak Konsumen, Operator Wajib Sediakan Roll Over

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli secara sah merupakan hak konsumen. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Surat Edaran (SE), pemerintah melarang operator seluler membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan mempertahankan masa berlaku atau sisa kuota internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan mekanisme roll over atau akumulasi sisa kuota. Mekanisme tersebut dapat berupa roll over berdasarkan nilai kuota, kompensasi, atau program lainnya.

Dalam ketentuan itu, pilihan mekanisme roll over disebut menjadi hak pelanggan dan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh operator.

Di sisi lain, sejumlah pengguna di kolom komentar unggahan video akun TikTok @pantaumedia mengeluhkan sisa kuota yang masih hangus setelah masa berlaku berakhir. Salah satu pengguna, RONIE, mengaku sisa kuota 20 GB pada kartu SIMPATI miliknya hangus pada 28 Agustus 2026 setelah masa aktif berakhir.

Pengguna lain meminta pemerintah memperjelas aturan tersebut melalui sosialisasi kepada masyarakat. Akun CjrOpWrT meminta informasi resmi disampaikan melalui media komunikasi pemerintah agar ketentuan mengenai sisa kuota dapat diketahui pelanggan.

Akun KevinDoank juga mengusulkan agar kuota internet tidak dibatasi masa berlaku dan hanya berakhir setelah seluruh volume data digunakan.

Sementara itu, akun Bedi indra_23 membagikan pengalamannya menggunakan layanan XL. Menurut dia, sisa kuota akan terakumulasi jika pelanggan mengisi ulang sebelum masa aktif berakhir, sedangkan kuota hangus setelah masa aktif berakhir.

Data sumber menunjukkan terdapat ketentuan pemerintah mengenai perlindungan sisa kuota serta kewajiban penyediaan mekanisme roll over. Namun, sumber yang digunakan juga memuat keluhan pengguna mengenai pelaksanaan aturan di lapangan sehingga penerapan ketentuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Komdigi dan operator terkait sebelum berita ditayangkan sebagai laporan yang lebih mendalam.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!